Pelaku Pembunuhan Niat Awalnya Sebenarnya Mau Merampok
Vian Ahmad Fauzi (19), pelaku pembunuhan terhadap Tasri alias Sri (49) mengaku, niat awal adalah melakukan perampokan
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Vian Ahmad Fauzi (19), pelaku pembunuhan terhadap Tasri alias Sri (49) mengaku, niat awal adalah melakukan perampokan di rumah milik Simon Raharjo Tansil Jl Puncak Permai I/33 Surabaya, Sabtu (2/4/2017) dini hari.
"Saya ingin merampok, mengambil barang apa saja di rumah itu (rumah Simon)," aku Vian di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (6/4/2017).
Aksi perampokan sudah dipersiapkan sebelumnya oleh pelaku. Dengan jalan kaki dari tempat kos di Jl Tubanan Lama sepanjang 100 meter, pelaku yang berasal dari Lumajang sudah membawa obeng dan pisau yang diambil dari warung depan rumah korban.
"Saya masuk rumah dengan memanjat pohon dan tembok, setelah masuk akan mengambil barang-barang. Ternyata di tangga lantai satu menuju dapur ketemu korban yang sedang mengepel," ucap Vian.
Pemuda lulusan SMK ini menuturkan, saat itu korban terkejut. Selanjutnya Vian langsung memukul wajah sisi kanan korban hingga terjatuh.
"Saya langsung menyebetkan pisau di leher sampai meninggal. Kemudian korban saya seret ke kamarnya," aku Vian lirih.
Setelah menyeret korban ke kamar, Vian mengaku, mengepel darah di lantai pakai handuk yang ditemukan di meja setrika. Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Setelah itu, Vian membuka kulkas di dapur. Ia juga mengambil air minum pakai gelas. Kemudian hendak mengambil barang-barang berharga, tapi tidak berhasil menemukan. Ia akhirnya keluar lewat pintu dapur dan meloncat tembok keluar rumah korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pembunuhan ini bermotif perampokan Pelaku sudah mempersiapkan dan merencanakan aksi ini.
"Setelah masuk ingin mencari ruang utama dan merampok, tapi tidak menemukan akses. Justru ketemu korban dan dihabisi pakai pisau,"kata Shinto.
Atas tinskan tersebut, pelaku Vian terlibat kaus pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Ia dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. fat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.