Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pemuda Tewas Ditusuk Temannya Saat Pesta Miras

"Korban juga sempat berusaha untuk mengejar terduga pelaku kemudian terjatuh dan meninggal dunia,"

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Pemuda Tewas Ditusuk Temannya Saat Pesta Miras
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Penganiayaan yang mengikabatkan korbanyan meninggal dunia terjadi Jalan Gerilyawan Kelurahan Kota Baru Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Kejadian berlangsung di Pangkalan Mobil Rental Gerilya, Selasa (4/4/2017).

Penganiayaan berawal saat korban Robert Deda (41) bersama terduga pelakunya Erius Wenda alias Erik (28) mengkonsumsi minuman keras jenis Balo.

Saat itu ada juga dua orang temannya yang tidak dikenali.

"Tidak lama kemudian terjadi cekcok atau ribut antar korban dan terduga pelaku," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Rabu (5/4/2017).

Saat itu sejumlah saksi masing-masing atas nama Artur Imbiri (37), Rizal Arianto (32), Izak Matulesi (37) yang berada di lokasi kejadian mengira cekcok tersebut hanya ribut-ribut biasa saja.

"Kemudian para saksi mendengar bunyi alarm Mobil Avanza hitam berbunyi dan sempat melihat korban berdiri sedangkan dua orang temannya sempat melerai," katanya.

Berita Rekomendasi

Ketika korban berdiri, para saksi melihat ada darah di baju bagian kiri korban dan pelakunya melarikan diri.

Saat itu, saksi pun sempat mengejar pelakunya yang melarikan diri ke Mapolsek Abepura.

"Korban juga sempat berusaha untuk mengejar terduga pelaku kemudian terjatuh dan meninggal dunia," ujarnya.

Kemudian korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk menjalani visum.

"Korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri, luka robek di dagu sebelah kanan," ucapnya.

Kemudian Kapolsek Abepura Kompol Arnold Korowa bersama anggotanya mendatangi lokasi kejadian dan melakukan oleh TKP dan Menangkap tersangka.

Kepolisian mengamankan barang bukti sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk menikam korban.

Kemudian satu buah jerigen berisikan minuman Balo dan satu buah tas warna hitam.

Pelaku dijerat Pasal 351 (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas