Setelah Dilarang Beroperasi, Pengemudi Angkutan Online Bingung Bayar Cicilan Mobil
Sopir Angkutan online Grab di Makassar mengaku kebingungan setelah dilarang beroperasi untuk sementara waktu.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sopir Angkutan online Grab di Makassar mengaku kebingungan setelah dilarang beroperasi untuk sementara waktu.
Salah satu sopir Grab, Aco, mengaku harus mencari akal untuk mencari penghasilan tambahan demi membayar cicilan mobilnya yang ia gunakan untuk mengangkut penumpang.
"Yang saya pikir ini cicilan mobil saya. Bagaimana nanti saya mau membayar kalau dilarang (beroperasi) begini," ungkap Aco ditemui di kantor Ditlantas Polda Sulsel, Kamis (6/4/2017).
Aco satu dari sekian sopir angkutan berbasis aplikasi online yang terjaring penertiban aparat gabungan Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Dinas Perhubungan Sulsel.
Baca: Terhitung Hari ini Angkutan Berbasis Online Dilarang Beroperasi di Makassar
Baca: Tim Gabungan Tertibkan Angkutan Berbasis Aplikasi Online di Makassar
Baca: Sopir Taksi Online Terjaring Penertiban Diminta Teken Surat Pernyataan
Baca: Sopir Grab Kecewa Tak Ada Sosialisasi Soal Angkutan Online Dilarang Beroperasi di Makassar
Ia mengatakan setuju saja dengan pelarangan sementara ini selama untuk kebaikan bersama. Tapi harus ada kejelasan sampai kapan keputusan tersebut berlaku.
"Sebenarnya ini bagus, tapi harus ada kejelasan sampai kapan, kalau tiga bulan regulasi tidak keluar, kami mau apa," keluh Aco.
Aco meminta aparat untuk berlaku adil dengan menertibkan taksi konvensional yang kerap parkir dan mencari penumpang secara sembarangan.
"Taksi konvensional itu juga harus ditertibkan dong. Silakan tanyakan ke penumpang apakah mereka merasa nyaman dengan kondisi yang seperti itu," tegas dia.