Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Grab Kecewa Tak Ada Sosialisasi Soal Angkutan Online Dilarang Beroperasi di Makassar

Larangan beroperasinya angkutan berbasis aplikasi di Makassar terhitung pada Kamis (6/4/2017) disesalkan sejumlah pengemudi.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sopir Grab Kecewa Tak Ada Sosialisasi Soal Angkutan Online Dilarang Beroperasi di Makassar
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Empat sopir angkutan berbasis aplikasi online yang terjaring penertiban diminta menandatangani surat pernyataan untuk sementara tidak beroperasi di kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Kota Makassar, Kamis (6/4/2017). TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Larangan beroperasinya angkutan berbasis aplikasi di Makassar terhitung pada Kamis (6/4/2017) disesalkan sejumlah pengemudi.

Seorang sopir Grab yang terjaring, Aco, kecewa dengan pihak kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dan Dishub Sulsel yang menertibkan angkutan tanpa didahului sosialisasi.

"Tidak ada sosialisasi dulu, larangan beroperasi saya dapatnya dari sosial media. Kalau tidak buka sosmed mungkin kita tak tahu," ungkap Aco ditemui di kantor Ditlantas Polda Sulsel.

Aco mengatakan seharusnya seluruh pihak terkait yang terlibat pelarangan ini menginformasikan pihak pengelola angkutan berbasis aplikasi online. Karena pengemudi baik mobil dan motor selama ini hanya menjadi mitra pihak pemegang aplikasi.

"Jangan cuma lihat dari satu sisi dong, pemerintah harus menyampaikan ke kantor terkait pelarangan ini. Kami lihat surat kesepakatan itu tak ada tanda tangan dari pengelola angkutan online hanya dari asosiasi saja," Aco menggerutu.

Soal larangan beroperasinya angkutan berbasis aplikasi online lahir dari rapat koordinasi antar pemangku kepentingan di kafe Chopper, Makassar, Rabu (5/4/2017).

Berita Rekomendasi

Rapat dihadiri Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Ilyas; Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Winarto; Kapolrestabes Makassar, Kombes Endi Sutendi; perwakilan Asosiasi Pemilik dan Sopir Angkot Makassar; Asosiasi Bentor Makassar; dan Asosiasi Perusahaan Taksi Sulsel.

Sayangnya rapat yang mengeluarkan larangan sementara terhadap pengoperasian kendaraan berbasis aplikasi online lainnya tidak dihadiri perwakilan perusahaan penyedia jasa.

Muhammad Ilyas, Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel, mengatakan mereka diundang tapi perwakilannya tidak ada yang datang sehingga hasil kesepakatan rapat ini menyusul akan disampaikan ke pengusaha angkutan berbasis online itu.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas