Sopir Taksi Online Terjaring Penertiban Diminta Teken Surat Pernyataan
Empat sopir angkutan umum berbasis online terjaring penertiban tim gabungan kepolisian dan Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Empat sopir angkutan umum berbasis online terjaring penertiban tim gabungan kepolisian dan Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan.
Keempat sopir beserta mobilnya digiring ke kantor Direktorat Lalu Lintas Kepolidian Daerah Sulawesi Selatandi Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (6/4/2017).
Mereka diminta petugas menandatangani surat pernyataan untuk sementara waktu tidak beroperasi hingga ada regulasi yang mengatur angkutan berbasis aplikasi online.
Wakil Dirlantas Polda Sulsel AKBP Edi Purwanto mengatakan surat pernyataan tersebut sebagai bentuk perjanjian para sopir online untuk sementara tidak beroperasi.
"Isinya itu kita minta kepada sopir taksi online untuk tidak beroperasi sampai ada regulasi baru yang mengatur dan mengikat," ungkap Edi.
Baca: Terhitung Hari ini Angkutan Berbasis Online Dilarang Beroperasi di Makassar
Edi menegaskan langkah ini harus ditempuh demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan, termasuk para sopir itu sendiri.
"Ini salah satu langkah Dishub, ini semua ada muaranya, untuk keselamatan semua, karena masyarakat tentu ingin semuanya tak ada masalah," ia menegaskan.
Edi melanjutkan, penertiban angkutan dalam jaringan hanya dilakukan sementara, dan sifatnya mengedepankan persuasif edukatif.
"Dalam penindakan ini, kita mengedepankan persuasif edukatif, bukan memberi tindakan yang tidak terukur. Ini sesuai anjuran pimpinan kami di Korlantas dan Kemenhub," tambah dia.
Tim gabungan yang melakukan penertiban terdiri dari anggota Ditlantas Polda sebanyak 45 orang, Satlantas Polrestabes 30 orang, dan Dishub Sulsel 20 orang.
Hingga saat ini tim masih melakukan penindakan terhadap angkutan online yang masih beroperasi di beberapa titik di Kota Makassar.