Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya Dilaporkan Tewas Tenggelam, Kecurigaan Polisi Akhirnya Ungkap Kejadian Sebenarnya

Setelah diotopsi, petugas mendapatkan informasi jika terdapat ketidakwajaran pada tubuh korban

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Awalnya Dilaporkan Tewas Tenggelam, Kecurigaan Polisi Akhirnya Ungkap Kejadian Sebenarnya
net
Ilustrasi mayat 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Irwan Muhammad Fazri (19), ditemukan tewas di saluran irigasi KW 4 depan Perumahan Gading Elok, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Senin (2/4/2017).

Warga RT 6/12 Kampung Sukakarya, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat itu dilaporkan tercebur di saluran irigasi setelah terpeleset ketika buang air besar.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan, Irwan merupakan korban pembunuhan yang dilakukan sekelompok pria.

Tim gabungan Polsek Karawang Kota dan Satreskrim Polres Karawang menangkap delapan tersangka yang diduga membunuh Irwan. Kedelapan pemuda itu berinisial In, Il, Al, Ba, An, Ag, Di, dan Ko.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, tim gabungan merasa janggal dengan kematian korban.

Korban pun akhirnya diotopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Berita Rekomendasi

Setelah diotopsi, petugas mendapatkan informasi jika terdapat ketidakwajaran pada tubuh korban.

"Berdasarkan keterangan, korban bukan mati karena tenggelam namun telah dibunuh terlebih dahulu dan selanjutnya dibuang ke sungai, Ada tanda-tanda kekerasan," kata Yusri kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (7/5/2017).

Mendapatkan informasi itu, kata Yusri, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.

Dari hasil penyelidikan tim pun mendapatkan petunjuk jika korban sempat terlibat perseteruan dengan sekelompok pria ketika melintas di lokasi kejadian dengan sepeda motor.

"Dari hasil penyelidikan tersangka melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Korban kemudian mayat korban dilepas celananya dan dibuang ke sungai untuk memberi kesan bahwa korban meninggal karena tenggelam di sungai pada saat buang air besar," kata Yusri.


Yusri mengatakan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedelapan tersangka. Kedelapan tersangka itu ditangkap di kediamannya masing-masing pada Kamis (6/4/2017) pukul 06.00 WIB.

"Total pelaku diduga 11 orang, tiga lainnya masih buron," kata Yusri.

kedelapan tersangka itu ditahan di tempat yang berbeda menyusul empat di antaranya masih di bawah umur.

Untuk menghindari pemufakatan dari para tersangka dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

"Mereka dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas