Polsek Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Kerang Ilegal
Jajaran Polsek Gilimanuk, Jembrana, Bali berhasil menggagalkan penyelundupan kerang ilegal seberat 1,8 ton, Jumat (7/4/2017) pagi tadi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Jajaran Polsek Gilimanuk, Jembrana, Bali berhasil menggagalkan penyelundupan kerang ilegal seberat 1,8 ton, Jumat (7/4/2017) pagi tadi.
Berdasarkan informasi Jumat pagi ini, kerang-kerang ini diamankan Polsek Gilimanuk di Pos 2 Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk atau pintu masuk Bali pada pukul 06.30 Wita.
Ratusan ribu kerang hidup ini diangkut dengan menggunakan truk nopol AA 1912 FD yang dikemudikan oleh Supriyono (42) asal Kelurahan Karang Pucung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolsek Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka, melalui Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi membenarkan pihaknya telah mengamankan kerang ilegal ini lantaran tak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan resmi dari Balai Karantina Pertanian di tempat asalnya.
Baca: Pemkab Maluku Tenggara akan Pasarkan Sektor Pariwisata dan Perikanan ke Jepang
Berdasarkan keterangan sopir, kerang ini dikirim oleh Pak Jaman di Cilacap, Jawa Tengah dengan tujuan pemesannya Pak Wayan di Nusa Dua, Badung.
"Kami kurang tahu persis jenis kerangnya. Kerang-kerang ini ditempatkan dalam 180 karung plastik dengan perkiraan berat mencapai 1,8 ton," katanya.
"Saat ini kerang-kerang tersebut beserta sopir truknya masih kami amankan di Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut," tandas Muliyadi ketika dikonfirmasi Jumat pagi ini.