Ribuan Keping DVD Porno Disita, Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebanyak 1.681 keping DVD berisi film porno disita Unit Ekonomi Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jumat (7/4/2017) malam.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 1.681 keping DVD berisi film porno disita Unit Ekonomi Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jumat (7/4/2017) malam dari sebuah toko kaset di Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
Seorang lelaki berinisial MS (40) ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang diterima Tribun Pekanbaru dari kepolisian, barang bukti yang disita yakni, 672 keping DVD porno semi barat, 953 keping DVD porno semi asia, 26 keping DVD porno semi asia campuran Barat, 10 keping DVD porno full barat serta 20 keping DVD porno full Asia.
Pengungkapan DVD berisi film porno tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan pada satu hari sebelumnya.
Baca: Ibu Guru Batal Nikah Resmi dengan Supianto, Suami Sirinya itu Ternyata Perwira Polisi Gadungan
Dimana polisi mengamankan seorang pemilik toko kaset di Jalan Kaharuddin Nasution dan menyita 110 CD dan DVD berisi film porno.
Dari pemeriksaan kemudian polisi bergerak ke Jalan Dharma Bakti.
Dari toko kaset, polisi mendapati DVD berisi film porno.
Kemudian dilakukan proses interogasi dan diketahui bahwa tersangka MS menyimpan seratusan DVD berisi film porno.
Polisi bergerak ke salah satu Rumah di Jalan Siak II Perumahan Guru Cendana.
Di lokasi ini polisi mendapati seratusan DVD berisi film porno dengan berbagai judul.
Seluruh barang bukti dibawa ke kantor polisi termasuk karyawan toko kaset.
Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.
Polisi menjerat dengan Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.