Tujuh Kepala Distrik Ditangkap Polisi di Jakarta Terkait Kasus Tindak Pidana Pemilu di Jayapura
"Mereka mangkir dari pemeriksaan kasus Pilkada Kabupaten Jayapura yang sudah memasuki Tahap II,"
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Tim gabungan dari Polres Jayapura ibantu Tim Resmob Polres Metro Jakarta Pusat tangkap 7 Kepala Distrik (Kadistrik) Kabupaten Jayapura.
Mereka ditangkap di Hotel Puri Kwitang jalan Kramat Kwitang I/IIA Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Tujuh kepala distrik tersebut merupakan tersangka tindak pidana Pemilu Kabupaten Jayapura.
"Mereka mangkir dari pemeriksaan kasus Pilkada Kabupaten Jayapura yang sudah memasuki Tahap II," kata Kabid Humas Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya, Jumat (7/4/2017).
Tujuh tersangka tersebut masing-masing Kepala Distrik Depapre, Ganevo.
Kepala Distrik Nimbokrang, Muh Nurdin.
Kepala Distrik Kemtuk, Soeko Moertiono.
Kepala Distrik Gresi Selatan, Mangasi Situmorang.
Kepala Distrik Kaureh, Najjamudin.
Kepala Distrik Demta, Eroll Yohanis Daisiu.
Serta Kepala Distrik Ravenirara Yahya Yerisitouw.
Dikatakan Kamal, saat penangkapan tujuh tersangka ada beberapa oknum lainnya sedang bersama para Kepala Distrik.
Di antaranya Ketua Panwas dan Ketua PPD Tingkat Distrik Kabupaten Jayapura.
Hingga kini, kepolisian masih memburu satu tersangka lainnya yaitu Kepala Distrik (Kadistrik) Yokari, Yohanis L Mandowalli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.