Tujuh Kepala Distrik Ditangkap Polisi di Jakarta Terkait Kasus Tindak Pidana Pemilu di Jayapura
"Mereka mangkir dari pemeriksaan kasus Pilkada Kabupaten Jayapura yang sudah memasuki Tahap II,"
Penulis: Adi Suhendi
"Sampai saat ini masih dilakukan pengejaran guna dilakukan penangkapan," katanya.
Usai penangkapan, tujuh tersangka yang ditangkap di Jakarta Pusat kemudian diangkut ke Papua lewat bandara Soekarno-Hatta, Kamis (6/4/2017) pukul 23.00 WIB.
Jumat (7/4/2017) pukul 07.15 Wit, tujuh tersangka bersama anggota kepolisian yang menangkapnya tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua.
Selain 7 tersangka, ada 11 tersangka lainnya yang merupakan Kepala Distrik di Kabupaten Jayapura yang diwajibkan lapor karena kasus tindak pidana Pemilu.
Mereka berkumpul di Polres Jayapura.
Pukul 11.00 Wit, 18 tersangka yang merupakan Kepala Distrik di Kabupaten Jayapura dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jayapura untuk dilimpahkan.
"Tiba di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pukul 12.00 Wit dan dilanjutkan dengan proses serah terima tersangka dan barang bukti kepada jaksa," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.