Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuh Kepala Distrik Ditangkap Polisi di Jakarta Terkait Kasus Tindak Pidana Pemilu di Jayapura

"Mereka mangkir dari pemeriksaan kasus Pilkada Kabupaten Jayapura yang sudah memasuki Tahap II,"

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Tujuh Kepala Distrik Ditangkap Polisi di Jakarta Terkait Kasus Tindak Pidana Pemilu di Jayapura
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Tim gabungan dari Polres Jayapura ibantu Tim Resmob Polres Metro Jakarta Pusat tangkap 7 Kepala Distrik (Kadistrik) Kabupaten Jayapura.

Mereka ditangkap di Hotel Puri Kwitang jalan Kramat Kwitang I/IIA Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).

Tujuh kepala distrik tersebut merupakan tersangka tindak pidana Pemilu Kabupaten Jayapura.

"Mereka mangkir dari pemeriksaan kasus Pilkada Kabupaten Jayapura yang sudah memasuki Tahap II," kata Kabid Humas Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya, Jumat (7/4/2017).

Tujuh tersangka tersebut masing-masing Kepala Distrik Depapre, Ganevo.

Kepala Distrik Nimbokrang, Muh Nurdin.

Kepala Distrik Kemtuk, Soeko Moertiono.

Berita Rekomendasi

Kepala Distrik Gresi Selatan, Mangasi Situmorang.

Kepala Distrik Kaureh, Najjamudin.

Kepala Distrik Demta, Eroll Yohanis Daisiu.

Serta Kepala Distrik Ravenirara Yahya Yerisitouw.

Dikatakan Kamal, saat penangkapan tujuh tersangka ada beberapa oknum lainnya sedang bersama para Kepala Distrik.

Di antaranya Ketua Panwas dan Ketua PPD Tingkat Distrik Kabupaten Jayapura.

Hingga kini, kepolisian masih memburu satu tersangka lainnya yaitu Kepala Distrik (Kadistrik) Yokari, Yohanis L Mandowalli.

"Sampai saat ini masih dilakukan pengejaran guna dilakukan penangkapan," katanya.

Usai penangkapan, tujuh tersangka yang ditangkap di Jakarta Pusat kemudian diangkut ke Papua lewat bandara Soekarno-Hatta, Kamis (6/4/2017) pukul 23.00 WIB.

Jumat (7/4/2017) pukul 07.15 Wit, tujuh tersangka bersama anggota kepolisian yang menangkapnya tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua.

Selain 7 tersangka, ada 11 tersangka lainnya yang merupakan Kepala Distrik di Kabupaten Jayapura yang diwajibkan lapor karena kasus tindak pidana Pemilu.

Mereka berkumpul di Polres Jayapura.

Pukul 11.00 Wit, 18 tersangka yang merupakan Kepala Distrik di Kabupaten Jayapura dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jayapura untuk dilimpahkan.

"Tiba di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pukul 12.00 Wit dan dilanjutkan dengan proses serah terima tersangka dan barang bukti kepada jaksa," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas