Langgar Hak Cipta Polda Kep Babel Amankan Decoder TV Kabel
Kedua perusahaan tv kabel ini diduga kuat melanggar undang-undang hak cipta dengan menyiarkan siaran bayar menggunakan saluran Orange TV tanpa izin
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Jajaran Subdit 1 Indag Ditkrimsus Polda Kep Bangka Belitung mengamankan peralatan dua perusahaan TV kabel di dua lokasi di Pangkalpinang dan Tanjung Pandan Belitung.
Kedua perusahaan tv kabel ini diduga kuat melanggar undang-undang hak cipta dengan menyiarkan siaran bayar menggunakan saluran Orange TV tanpa izin.
Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im mewakili Dir Krimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa Senin (10/4/2017) dari dua lokasi tersebut pihaknya mengamankan peralatan reciever, modulator, combainer dan payung satelit.
"Di Tanjung Pandang Belitung perusahan atas nama PT Pesona Vision cabang Tanjung Pandang dan di Pangkalpinang bernama Pangkalpinang Vision," kata AKBP Abdul Mun'im
Awalnya pihak Subdit Indag Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung mendapatkan laporan dari PT Mega Media Indonesia selaku perusahan pemilik Orange TV siaran pra bayar satelit.
Melaporkan bahwa ada dua perusahaan tv kabel lokal diBangka Belitung yang mengambil siaran yang disiarkan Orange TV untuk disiarkan kembali kepelanggan mereka tanpa izin.
Polisi langsung melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi ternyata alat bukti menunjukkan memang terjadi pelanggaran hak cipta.
Pihak penanggungjawab dari pT Pesona Vision Beltiung berinisial Sr akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan diamankan ke Polda Kep Bangka Belitung.
Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit receiver, 2 unit modulator, 1 unit combainer dan 1 unit payung setelit.
Selain itu pihak Indag Ditkrimsus Polda Kep Bangka Belitung juga menindaklanjuti laporan dari Orange TV terhadap perusahaan tv kabel Pangkalpinang Vision.
Ternyata perusahaan tv kabel ini juga terbukti menyiarkan konten dari Orange TV disiarkan kembali kepelanggan mereka tanpa izin.
Dari sini barang bukti yang diamankan sama seperti di Tanjung Pandang yakni berupa 2 unit receiver, 2 unit modulator, 1 unit combainer dan 1 unit payung satelit.
Polisi masih menunggu direkrtur PT Pangkalpinang Vision berinisial PL yang masih dicari keberadaannya yang informasinya berada di Jakarta.
Dalam laporannya kepada polisi pihak Orange TV mempermasalahkan konten berupa siaran Bein Sport 1 dan Bein Sport 2 yang disiarakan kedua perusahaan tv kabel tersebut tanpa izin mereka.
Pasal yang dijeratkan yakni pasal 118 ayat (1) UU RI No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancanaman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.
Kemudian pasal 118 ayat (2) UU RI 20 28 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 4 Milyar
"Untuk Direktur PT Pesona Belitung Vision berinisial SR sudah kita tahan sementara PL selaku Direktur. PT Pangkalpinang Vision masih dalam pencarian," kata AKBP Abdul Mun'im.