Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Langgar Hak Cipta Polda Kep Babel Amankan Decoder TV Kabel

Kedua perusahaan tv kabel ini diduga kuat melanggar undang-undang hak cipta dengan menyiarkan siaran bayar menggunakan saluran Orange TV tanpa izin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto

Pasal yang dijeratkan yakni pasal 118 ayat (1) UU RI No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancanaman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.

Kemudian pasal 118 ayat (2) UU RI 20 28 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 4 Milyar

"Untuk Direktur PT Pesona Belitung Vision berinisial SR sudah kita tahan sementara PL selaku Direktur. PT Pangkalpinang Vision masih dalam pencarian," kata AKBP Abdul Mun'im.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas