Seminggu Hilang, Siswi SMA Ternyata Dibunuh Kekasihnya, Mayatnya Ditemukan di Hutan Pinus
Seorang siswi berusia 16 tahun pelajar SMA di Cilacap dihabisi lalu dibuang mayatnya oleh seorang pria yang diduga teman dekatnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Seorang siswi berusia 16 tahun pelajar SMA di Cilacap dihabisi lalu dibuang mayatnya oleh seorang pria yang diduga teman dekatnya.
Pengungkapan ini bermula dari temuan kerangka mayat perempuan oleh warga.
Pengungkapan kasus itu berkaitan dengan laporan orang hilang. Ada warga melaporkan telah kehilangan anak gadisnya bernama Afsul Mutmainah (16) seorang pelajar.
Warga yang melapor beralamat di Jalan Mawar Desa Cibenying Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap.
Menurut laporan tersebut, keluarga kehilangan anaknya pada Minggu 2 April 2017.
Polsek Majenang bersama dengan Satreskrim Polres Cilacap segera bertindak setelah mendapat laporan tersebut.
Penemuan mayat perempuan juga menjadi petunjuk awal adanya dugaan kasus, yang berkaitan dengan laporan kehilangan orang.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto melalui Kapolsek Majenang AKP Fuad didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi, mengatakan polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelakunya.
"Pelaku bernama AN alias Rofik (19) seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi agama Islam di Majenang. Dia ditangkap di rumahnya di Dusun Tawangsari Desa Kutasari Kecamatan Cipari pada hari Minggu (9/4/2017)," kata Kapolsek Majenang AKP Fuad, Senin (10/4 2017).
Rofik ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan teman dekat korban.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah tanpa pelat nomor, 2 buah handphone dan sebuah cincin.
Baca: Balita Kinara Ditemukan di Kolong Ranjang, Orangtua dan Dua Kakaknya Tewas Dibunuh
Kapolsek menerangkan, kronologis kejadian bermula ditemukannya kerangka mayat perempuan yang sudah membusuk dan sudah terlihat tengkoraknya, memakai rok warna cokelat dan memakai sepatu warna hitam.
Mayat perempuan itu ditemukan di hutan pinus milik Perhutani ikut Dusun Cipabeasan Desa Cilopadang Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, Minggu (9/4/2017) sekira pukul 14.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang merupakan teman dekat korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (tribunjateng/humas polres cilacap/andriyanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.