Tim Lobi DPRD Minta Uang Lelah ke Bupati Bambang
Ada tiga orang yang ditunjuk menjadi anggota tim lobi. Mereka adalah Buti, Hajin Umar dan Ikhwani.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang dugaan gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/4/2017).
Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Tanggamus Sunu Sujatmiko, dan tiga anggota DPRD Buti Kuryani, Herwansyah dan Hajin Umar.
Di dalam kesaksiannya, Sunu membenarkan ada pembentukan tim lobi DPRD. Tim ini dibentuk di sela-sela pembahasan KUA PPAS.
Ada tiga orang yang ditunjuk menjadi anggota tim lobi. Mereka adalah Buti, Hajin Umar dan Ikhwani.
Tim ini, menurut Sunu, diminta menghadap Bambang untuk membicarakan kesejahteraan anggota DPRD terkait kenaikan tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan dan tunjangan perjalanan dinas.
Selain itu, tim ini juga meminta uang lelah kepada Bambang. Tiga anggota tim menghadap Bambang.
Hasilnya, kata Sunu, Bambang siap mengakomodasi kenaikan tunjangan DPRD asal sesuai aturan yang berlaku.
Mengenai uang lelah, ketika itu Bambang tidak mengakomodasi. Hasil pertemuan tim dengan Bambang disampaikan Hajin ke para anggota badan anggaran (banggar).
Karena permintaan uang lelah tidak diakomodasi, beberapa anggota banggar mengusulkan ada tim kedua.
Sunu mengatakan, setidaknya ada tiga anggota banggar yang ngotot agar uang lelah diakomodasi.
Tiga anggota banggar itu adalah Agus Munada, Nursyahbana, dan Nuzul Irsan. Agus meminta agar tim didampingi unsur pimpinan DPRD.
Sedangkan Nuzul mengusulkan Ikhwani diganti dengan Herwansyah. Akhirnya terbentuk tim lobi kedua yang terdiri dari Buti, Hajin, Herwansyah.
Mereka menghadap Bambang kedua kalinya didampingi Sunu dan Aris Budianto.
Pada saat menghadap Bambang, Sunu mengatakan, Bambang marah. Bambang berdiri dari kursinya dan menunjuk tim lobi.
“Ada apa lagi? Tidak ada permintaan aneh-aneh dari dewan. Kalau uang lelah tidak ada. Jika dewan tidak mau bahas (APBD) silakan. Saya akan gunakan peraturan bupati,” ujar Sunu menirukan ucapan Bambang ketika itu.
Menurut Sunu, tim lobi itu tidak pernah dibentuk untuk meminta jatah dua persen proyek di Dinas Pekerjaan Umum.
Keterangan Sunu ini berbeda dengan keterangan beberapa saksi lain seperti Nuzul, Nursyahbana dan Agus Munada.
Kesaksian Nuzul, Nursyahbana dan Agus Munada menyatakan bahwa tim lobi dibentuk Sunu untuk menanyakan jatah dua persen dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum ke Bambang.
Sunu sendiri mengaku tidak pernah menerima uang dari Bambang usai pengesahan APBD.
Sebelumnya, kata dia, pimpinan dewan juga pernah menemui Bambang meminta dana talangan untuk perjalanan dinas DPRD dan mengusulkan pergantia Sekretaris DPRD Munir.
Sunu mengaku pernah menerima uang Rp 5 juta dari Bayu Mahardika. Uang itu, tutur dia, adalah dana talangan perjalanan dinas anggota DPRD. “Uang itu tidak terkait pembahasan KUA PPAS,” terang Sunu.