Dari Cara Membunuh Satu Keluarga, Andi Lala Diyakini Punya Dendam Membara
Ditanyakan motif kasus pembunuhan ini terkait soal harta warisan, Nur Fallah dengan tegas membantahnya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi menduga pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Kayu Putih, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli yang menewaskan lima orang dilakukan oleh tiga orang.
"Kami menduga selain Andi Lala, ada dua orang lainnya yang turut terlibat. Itu terbukti dari mobil rental yang sempat parkir di sekitar rumah korban dan hilangnya sepeda motor korban," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah.
Namun, Nur Fallah belum bisa memberitahu identitas pelaku lainnya akibat belum tertangkapnya Andi Lala yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan.
"Andi Lala saja belum tertangkap, gimana kita mau tahu identitas pelaku lainnya. Doakan saja mudah-mudahan malam ini (kemarin) tertangkap, jadi besok (hari ini) bisa dipaparkan lagi oleh pak kapolda," katanya.
Ditanyakan motif kasus pembunuhan ini terkait soal harta warisan, Nur Fallah dengan tegas membantahnya.
Hal itu berdasarkan benda berharga lainnya milik korban yang tidak diambil pelaku dan hampir seluruh anggota dihabisi nyawanya dengan menggunakan benda tumpul.
"Jika dilihat korban yang dibunuh dengan luka dikepala dan harta berharga lainnya yang tidak hilang, maka untuk sementara motifnya dendam," ungkapnya.
Dari hasil penelusuran tempat kejadian, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan pengejaran terhadap Andi Lala kemudian menemukan barang bukti di kediamannya di Jalan Pembangunan II Desa Skip Kec. Lubuk Pakam Deli Serdang:
1. 4 (empat) buah Handphone milik para korban
2. 1 (satu) buah laptop merk Acer milik Syifa Fadillah
3. 2 (dua) buah kartu Pembayaran SPP TPA Nurul Iman milik Syifa Fadillah
4. 1 (satu) buah tas sekolah warna merah strip hitam milik Syifa Fadillah
5. Dompet peralatan sekolah milik Syifa Fadillah
6. STNK sepeda motor Honda Vario an. RIANTO BK 6308 AEL (STNK milik korban)