Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri, Elite DPD II Golkar Toraja Enggan Komentar

Elite DPD II Partai Golkar di Toraja enggan berkomentar banyak terkait dicegahnya Ketua Umum Golkar Setnov ke luar negeri oleh Imigrasi.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri, Elite DPD II Golkar Toraja Enggan Komentar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Setya Novanto bersama Anggota DPR RI Ade Komarudin dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Yultin Rante

TRIBUNNEWS.COM, MAKALE - Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mencegah Setya Novanto bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung Senin (10/4/2017) malam.

Permintaan cegah terhadap Setya Novanto disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga ini menilai posisi pria yang akrab disapa Setnov sebagai saksi penting untuk tersangka Andi Narogong dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Jabatan Setnov sangat strategis. Ia menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar dan juga Ketua DPR RI. Menurut informasi Andi Narogong adalah orang dekat Setnov.

Elite DPD II Partai Golkar di Toraja, Sulawesi Selatan, kompak enggan berkomentar banyak terkait langkah Imigrasi mencegah Setnov ke luar negeri.

"No comment dik," ujar Ketua DPD II Golkar Tana Toraja, Victor Datuan Batara, kepada Tribun Timur, lewat sambungan telepon, Selasa (11/4/2017) malam.

Sementara Ketua Fraksi Golkar DPRD Toraja Utara, Joni Sirande, mengucapkan hal yang sama dengan Victor.

Berita Rekomendasi

Begitu juga para kader dan pimpinan partai tingkat kecamatan, serta para penggawa organisasi sayap Golkar di Toraja. Semuanya ogah berkomentar soal Setnov dan pencegahannya.

Nama Setnov nyaring terdengar dalam kasus korupsi KTP elektronik yang persidangannya sementara sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas