Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijanjikan Kerja Layak, ABG Ini asal Banten Diperkerjakan Sebagai Lokalisasi Meredan

ABG ini sempat layani dua tamu namun uang diminta mucikari Dedek dengan alasan korban harus membayar hutang transportasi dari Banten ke Provinsi Riau

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dijanjikan Kerja Layak, ABG Ini asal Banten Diperkerjakan Sebagai Lokalisasi Meredan
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Tersangka perdagangan manusia atau mucikari diamankan di Mapolsek Tenayan Raya. Korban dibawa dari Banten kemudian dipekerjakan di kafe di Lokalisasi selanjutnya di eksploitasi untuk melayani tamu 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru ungkap perdagangan anak dibawah umur di lokalisasi Meredan, Kecamatan Tenayan Raya.

Empat anak di bawah umur yang berasal dari Provinsi Banten berhasil diselamatkan dan dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Rabu (12/4/2017) mengkonfirmasi, satu orang perempuan berinisial Y alias Dedek (40) warga Kulim, Kecamatan Tenayan Raya yang merupakan mucikari juga turut diamankan.

Menurut Indra Rusdi, pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di sebuah kafe di lokalisasi Meredan.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Benar saja polisi mendapati M (16) yang bekerja di salah satu kafe di lokasi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Hasil pemeriksaan, M mengaku berasal dari Banten dibawa oleh Y alias Dedek.

M juga mengaku dijebak oleh Dedek dengan iming-iming pekerjaan yang layak di Riau namun kenyataannya, M justru dipekerjakan di kafe di lokalisasi Meredan.

"Kita juga selamatkan tiga anak dibawah umur lainnya yang juga dipekerjakan di lokalisasi tersebut," terang Indra Rusdi.

Selama bekerja di lokalisasi tersebut, M mengaku sudah dua kali melayani tamu.

Untuk sekali layanan tersebut ia dibayar Rp 250 ribu.


Celakanya uang itu diambil oleh mucikari Dedek dengan alasan korban harus membayar hutang transportasi dari Banten ke Provinsi Riau.

"Kita masih lakukan pendalaman. Mucikari berinisial Y alias Dedek ditetapkan sebagai tersangka," papar Indra.

Pengungkapan penyelamatan eksploitasi anak dibawah umur polisi menyita barang bukti pil KB, buku yang berisi catatan pelayanan yang diberikan pada tamu, serta celana pendek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas