Kisah Dua Penjambret yag Ngejek Begini Saat Dikejar Korban Sampai Menyerah di Tangan Polwan
Tersangka tidak menyangka akan dibekuk oleh polwan Polres Temanggung, sebab saat itu korban sudah tidak lagi membuntutinya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG – Dua pelaku penjambretan di jalan raya Kranggan Temanggung, tepatnya di jembatan sungai Progo di Lingkungan Kenalan Kranggan berhasil dibekuk petugas Kepolisian Polres Temanggung di SPBU Kelurahan Manding Selasa (10/4/2017).
Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo menyebutkan, kedua pelaku tersebut yakni, Mafiransyah Panggah Panandang (24) dan Dedi Setiawan (24) keduanya warga Desa Wanakarsa Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara.
Salah satu pelaku yakni Panggah terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas, karena pelaku tersebut berusaha melarikan diri saat akan dibekuk oleh petugas.
Ia mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku penjabretan ini, berkat keberanian korban yang langsung membuntuti pelaku dan langsung melaporkan tindak kriminal ini ke Polres Temanggung.
“Korban langsung melaporkan tindak kriminal yang baru saja dialaminya, kemudian petugas langsung memberikan informasi melalui handy talky (HT) ciri-ciri pelaku,” terangnya Selasa kemarin.
Dari informasi tersebut, salah satu polwan anggota Polres Temanggung yang sedang melakukan patroli di wilayah alun-alun melihat pelaku, lalu berusaha membuntuti pelaku.
“Karena polwan itu sedang berpatroli dengan sepeda ontel, kemudian polwan itu berinisiatif meminjam sepeda motor kepada salah satu pedagang es untuk mengejar pelaku,” terangnya.
Dikatakan Kapolres, sesampainya di SPBU Kelurahan Manding, pelaku yang saat itu sedang mengisi bahan bakar langsung dibekuk oleh petugas, namun salah satu pelaku langsung melarikan diri ke arah perumahan di Kelurahan Manding.
“Pelaku yang pertama berhasil langsung dibekuk, pelaku kedua ditangkap di pos kamling kelurahan Manding,” terangnya.
Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan memepet sepeda motor honda beat putih yang dikendarai oleh korban yakni Idha Krisnawati Andriyani (34) warga Pingit Kecamatan Pringsurat.
“Pelaku langsung mengambil tas milik korban, dan pelaku mencoba kabur dengan mengunakan sepeda motor honda versa warna putih,” katanya.
Akibat kejadian ini lanjut Kapolres, korban menderita kerugian hingga Rp 3 juta, sebab tas tersebut berisi dua buah telepon genggam, dompet yang berisi uang tunai sebanyak Rp 200 ribu, kartu ATM, SIM dan STNK.
“Oleh pelaku tas milik korban langsung dibuang, pelaku hanya mengambil uang tunai ada di dalam tas miik korban,” terangnya.
Ia mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 112 tahun penjara.
“Tersangka ini juga menjadi DPO Polres Banjarnegara, kami sudah koordinasi dengan Polres Banjarnegara untuk menindaklanjuti kasus ini,” tutupnya.
Korban Idha Krisnawati Andriyani (34) warga Pingit Kecamatan Pringsurat, mengaku sangat geram dengan tindakan kedua pelaku.
Menurutnya kedua pelaku sempat mengejek setelah berhasil mengambil tas miliknya.
“Kedua pelaku ini sepertinya mengejek, dia tahu kalau saya kejar, kadang berjalan sangat cepat sekali, tapi tiba-tiba mengurangi kecepatan sepeda motornya, sehingga jaraknya tidak terlalu jauh dari saya,” ungkapnya.
Beruntung katanya, saat dirinya sudah merasa jengkel dengan tindakan kedua pelaku, ada seorang polisi yang sedang membantu anak-anak melintas di jalan raya.
“Saya langsung berhenti dan meminta tolong kepada pak polisi itu, syukurlah akhirnya kedua pelaku bisa ditangkap,” katanya.
Sementara itu salah satu pelaku Panggah mengaku tidak ada niatan untuk melakukan penjambretan, namun karena dirinya kehabisan uang maka timbul niatan untuk mengambil tas milik korban.
“Korban langsung saya pepet sepeda motornya, tas milik korban langsung saya ambil dan saya langsung meninggalkan korban,” katanya.
Ia mengaku, tidak menyangka akan dibekuk oleh petugas Polres Temanggung, sebab saat itu korban sudah tidak lagi membuntutinya.
“Tiba-tiba saat saya akan mengisi bahan bakar, sepeda motor saya langsung dihentikan dan teman saya Dedi langsung ditangkap, saya berusaha melarikan diri, tapi akhirnya saya juga tertangkap di pos kampling disekitar SPBU,” katanya.
Ia juga mengaku sebelumnya juga pernah melakukan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Banjarnegara, bahkan dirinya pernah dua kali merasakan dinginnya tembok penjara.