Tiga Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sebalang Divonis 1 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan tiga terdakwa korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Rakyat Sebalang bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim menyatakan tiga terdakwa korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Rakyat Sebalang bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing satu tahun.
Tiga terdakwa adalah Hadi Setiadi (pejabat pembuat komitmen), Pantun Tambunan (rekanan) dan Fachry Muda Dalam (rekanan).
Hakim ketua Minanoer Rachman mengutarakan, ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hadi, Pantun dan Fachry terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 50 subsidair tiga bulan penjara.
Pada perkara yang merugikan negara Rp 5,6 miliar ini, majelis hakim hanya menghukum terdakwa Fachry membayar kerugian negara Rp 4,3 miliar.
Namun karena kerugian negara sudah dikembalikan para terdakwa saat proses penyidikan sehingga tidak perlu dikembalikan lagi.
Diketahui, sekitar tahun 2013, Dishub Lampung melalui Bidang Perhubungan Laut memiliki program pengembangan dermaga kepelabuhanan.
Pembangunan pelabuhan tradisional rakyat tersebut terkait rencana pengembangan Pelabuhan Panjang sebagai pelabuhan internasional utama.
Pelabuhan Rakyat Sebalang, Lampung Selatan, itu berdiri di lahan seluas 200 ha-300 ha yang dananya digelontorkan dari APBN melalui Kementerian Perhubungan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang sebagai pengguna anggaran.
Dalam proyek tersebut, PT Mitra Perkasa Jaya sebagai perusahaan pemenang tender mengajukan penawaran Rp 29,6miliar.
Dalam pengerjaannya, proyek belum selesai 100 persen namun sudah dilakukan pembayaran. Sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar.