Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Cerita 'Mobil Goyang' yang Libatkan Politisi di Kalsel dengan Cewek 17 Tahun

Sebelum kejadian, Mawar sedang lari sore di sekitar lokasi. Pelaku yang melihat korban kemudian memanggil dengan melambaikan tangannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Begini Cerita 'Mobil Goyang' yang Libatkan Politisi di Kalsel dengan Cewek 17 Tahun
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KANDANGAN - Kronologis tindak asusila yang dilakukan oknum anggota DPRD HSS, Gazali Rahman secara resmi dirilis oleh Polres HSS, Kamis, (13/4/2017).

Rilis dari pihak kepolisian, peristiwa tindak asusila itu terjadi pada Selasa, (11/4) sekitar pukul 16.30 Wita di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Kandangan Jalan Aluh Idut Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS.

Korban sebut saja Mawar masih berusia 17 tahun beralamatkan di Jalan Hasan Basri Kandangan. Sementara Gazali berusia 42 tahun beralamatkan di Desa Amawang Kiri Kecamatan Kandangan.

Sebelum kejadian, Mawar sedang lari sore di sekitar lokasi. Pelaku yang melihat korban kemudian memanggil dengan melambaikan tangannya.

Kemudian korban mendekat dan pelaku menyuruh masuk ke dalam mobil. Setelah korban dan pelaku didalam mobil, pelaku kemudian memeluk badan korban, mencium pipi kiri korban hingga leher sambil tangan kiri pelaku meraba payudara korban.

Kemudian pelaku melepas celananya dan celana korban. Saat itu, korban menolak. Tapi pelaku membujuk korban sehingga mau melepas celananya sampai lutut kemudian pelaku menyandarkan tubuh korban pada jok mobil kemudian pelaku langsung memasukkan alat kelaminnya ke korban.

Tidak lama aksi pelaku dipergoki masyarakat dan kemudian dibawa kepolres HSS untuk diamankan dan ditahan di rutan Polres HSS.

BERITA REKOMENDASI

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono mengatakan pelaku berstatus sudah beristeri. Sementara korban, merupakan pelajar.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan, masih belum diketahui apakah keduanya suka sama suka saat melakukan tindak asusila. Namun yang jelas keluarga korban melapor ke Polres HSS," katanya, Kamis, (13/4).

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurangan 15 tahun penjara. (Aprianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas