Dituntut 6 Tahun Penjara, Dahlan Iskan Baca Sendiri Nota Pembelaan di Sidang Pengadilan Tipikor
Setelah dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan langsung menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan
Editor: Sugiyarto

Lantas mantan Dirut PT PLN, menyampaikan : "Yang membuat saya sedih, Yang Mulia, ketika fakta baru ini dikonsultasikan dengan penasihat hukum, sistem hukum kita tidak bisa lagi menerima saksi baru saat proses persidangan sudah sampai pada tuntutan," ujarnya.
"Saya tentu tidak ingin merusak sistem hukum, tapi fakta ini perlu saya sampaikan untuk setidaknya bisa membebaskan batin saya," terangnya.
Dahlan dalam pledoi yang diberi judul 'Tuntutan Bui Untuk Pengabdi', menyampaikan enam poin yang intinya menolak semua dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
Dahlan juga menyampaikan hanya dua semester kuliah hukum di perguruan tinggi.
Ia juga mengucapkan permohonan maaf kalau bentuk pledoinya kurang tepat.
"Intinya mohon Yang Mulia membebaskan saya. Kalau pledoi saya ini kurang kuat, mohon pledoi yang akan disampaikan penasihat hukum saya diberi kesempatan untuk dibacakan," terangnya.
Dahlan juga bersyukur dalam proses peradilan ini sudah membuktikan bahwa tidak ada uang yang ia korup.
"Tidak ada aliran uang ke pribadi saya dan tidak ada gratifikasi sekali pun," tuturnya.