Ketua DPRD Kota Pekalongan Siap Hadapi Gugatan Anggotanya
Delapan orang anggota DPRD Kota Pekalongan menggugat ketuanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Delapan orang anggota DPRD Kota Pekalongan menggugat ketuanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Mereka yang menamai diri Tim 12 ini menggugat Balgies Diab lantaran dinilai mengganti alat kepengkapan dewan tidak sesuai dengan prosedur.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgies Diab, mengatakan, siap menjalani proses gugatan yang dilakukan anggotanya.
Didampingi tim 18, Balgies mengatakan gugatan yang dilakukan anggotanya telah masuk pada ranah hukum.
"Itu sudah masuh proses hukum, kami hormati dan akan ikuti prosesnya. Nanti akan kelihatan siapa yang benar," kata Balgies, Minggu (16/4/2017).
Meski mengikuti proses hukum, namun Balgies mengatakan gugatan tersebut salah alamat.
Menurutnya, pengambilan keputusan dalam paripurna DPRD merupakan keputusan bersama seluruh pimpinan dan anggota dewan.
"Sudah keputusan bersama seluruh pimpinan dan anggota dewa. Ketua bukan atas nama pribadi tapi representasi dan semua anggota," sambungnya.
Gugatan yang dilayangkan anggotanya ke PTUN Semarang pun dianggap sebagai dinamika politik biasa.
"Bukan hal yang luar biasa. Mekanisme sudah dijalankan sesuai tahapan dan tata tertib. Jadi keputusan paripurna harus ditaati oleh seluruh pimpinan dan anggota sebab itu merupakan keputusan tertinggi," tandasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.