Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sipir Lapas Kelas I Cirebon Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Satrenaskorba Polres Cirebon Kota membongkar peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sipir Lapas Kelas I Cirebon Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Tribun Timur/Sanovra JR
Ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Satrenaskorba Polres Cirebon Kota membongkar peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon.

Setidaknya tiga tersangka yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di lapas tersebut.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, ketiga tersangka itu berinisial Ys (49), S (21), dan F (41). Ys belakangan diketahui sebagai sipir Lapas Kelas 1 Cirebon.

Sedangkan S merupakan narapidana Lapas Kelas 1 Cirebon. Adapun F merupakan pemasok sabu tersebut.

"Terbongkarnya jaringan itu setelah tim antinarkoba Polres Cirebon Kota mendapatkan informasi jika ada pendistribusian narkoba di lapas tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (16/4/2017).

Dari hasil penyelidikan dan kerja sama dengan Lapas Kelas 1 Cirebon, Yusri mengatakan, penyidik menangkap S.

Berita Rekomendasi

Dari tangan S, penyidik menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di bungkus rokok. Sesuai keterangan S, sabu itu ternyata didapatnya dari seorang sipir berinisial Ys.

Baca: Kinara Sering Kali Terbangun Tengah Malam Mencari Kedua Orangtuanya

"Penyidik dan pihak lapas langsung meminta keterangan Ys. Ys mengakui jika barang haram itu berasal dari seorang pengedar berinisial F," kata Yusri.

Yusri mengatakan, penyidik langsung menelusuri keberadaan F setelah mendapatkan keterangan dari Ys dan S.

Belakangan diketahui, F merupakan warga Jalan Sunan Gunung Jati Gang Anwar, Desa Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupatemn Cirebon.

Penyidik pun melakukan operasi penggerebekan di kediaman F pada Sabtu (8/4/2017) pukul 12.30 WIB.

Penggerebekan berlangsung alot lantaran F melakukan perlawanan ketika akan ditangkap. Tersangka sempat bersembunyi di langit-langit rumah ketika petugas mendatangi rumahnya.

"Tersangka juga melempar potongan kayu yang berada di atap plafon ketika akan ditangkap. Tersangka baru menyerah setelah petugas mengeluarkan tembakan peringatan," kata Yusri.

Dari penggerebekan, petugas menemukan 1,5 ons sabu dan satu paket daun ganja kering siap edar terbungkus kresek hitam.

Penyidik juga menemukan timbangan digital dan dua pak plastik warna bening.

"Kasus hukum ketiganya kini diproses. Mereka dikenai pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas