Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Anggotanya Tertangkap Kasus Narkoba, Polresta Samarinda Selidiki Keterlibatan Anggota Lainya

Kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum personil Satreskoba Polresta Samarinda, berpangkat Bripka atas nama Khoirul Anam di tangani Samarinda

Editor: Sugiyarto
zoom-in Satu Anggotanya Tertangkap Kasus Narkoba, Polresta Samarinda Selidiki Keterlibatan Anggota Lainya
tribunkaltim.co/ Christoper D
Oknum anggota Satreskoba Polresta Samarinda, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, diamankan tim gabungan kepolisian dari Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, Kamis (13/4/2017). IST 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum personil Satreskoba Polresta Samarinda, berpangkat Bripka atas nama Khoirul Anam, sepenuhnya ditangani oleh Polresta Samarinda.

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih dilakukan oleh Satreskoba Polres, guna mendalami dan melakukan pengembangan. Termasuk untuk mengetahui, apakah ada oknum polisi lainnya yang terlibat.

"Yang bersangkutan sudah ada di tahanan Reskoba, sengaja tidak kami gabung dengan tahanan lainnya, karena hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan pelaku cukup kooperatif menjalani rangkaian pemeriksaan," ungkap Kasubag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan, Senin (17/4/2017).

Lanjut dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami tentang asal usul narkoba yang didapatkan pelaku, hingga bandar yang menyuplai sabu tersebut, termasuk target yang akan diedarkan oleh mantan anggota Polsekta Samarinda Utara itu.

"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan, dan kita masih gali terus pengakuan yang bersangkutan," tuturnya.

"Setelah pemeriksaan terhadap kasusnya selesai di Reskoba, lalu akan dilanjutkan dengan proses pelanggaran kode etik oleh Propam Polres, yang jelas sesuai dengan pernyataan Kapolres, yang bersangkutan akan di pecat, tidak ada toleransi," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, personil gabungan yang berasal dari satuan Subbida Paminal Bidpropam Polda Kaltim dan Paminal Resta Samarinda, berhasil mengamankan Bripka Khoirul Anam di simpang empat mall Lembuswana, pada rabu (12/4) malam lalu, sekitar pukul 23.45 wita.

Total barang bukti sabu yang diamankan dari mantan anggota Polsekta Samarinda Utara itu seberat 46,86 Gram, dan uang tunai senilai Rp 63.030.000, serta alat hisap sabu, timbangan digital, dan belasan buku tabungan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas