Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Si Kriting Pun Ikut Ditangkap, Berikut Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Deli

Selain menetapkan Andi Matalata alias Andi Lala, Roni dan Andri Syahputra sebagai tersangka atas kasus pembunuhan sadis di Maba

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Si Kriting Pun Ikut Ditangkap, Berikut Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Deli
tribun medan/Victory
Enam pelaku pembunuhan saat paparan pelaku pembunuhan satu keluarga di Mabar Medan pada hari Senin, (18/04/2017) di Aula Tribrata Polda Sumut 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Selain menetapkan Andi Matalata alias Andi Lala, Roni dan Andri Syahputra sebagai tersangka atas kasus pembunuhan sadis di Mabar, Medan Deli.

Polda Sumut juga telah menetapkan Ricky alias Kriting warga Jalan Melati II, Pasar 4 Dusun Jeruk, Perbaungan, Serdangbedagai sebagai tersangka.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan Ricky ditetapkan sebagai tersangka karena membeli sepeda motor Honda Vario milik Riyanto yang dijual oleh Andi Lala senilai Rp 1,8 juta pada Minggu (9/4/2017).

"Ricky alias Kriting ini ditangkap di rumahnya karena diketahui sebagai penadah sepeda motor rampokkan," kata Rycko, Senin (17/4/2017).

Baca: Keji! Andi Lala Terlebih Dahulu Ajak Riyanto Nyabu, Saat Lengah Satu Keluargapun Dibantai

Baca: Ini Kronologis Lengkapnya! Ternyata Andi Lala Membantai Sendiri Riyanto dan Keluarganya

Berita Rekomendasi

Baca: NEWS VIDEO: Kapolda Beberkan Peran Roni dan Andi Syahputra pada Kasus Pembantaian Satu Keluarga

Baca: Andi Lala Pernah Lakukan Pembunuhan Tahun 2015, Motifnya Bikin Tercengang

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah menyebutkan uang hasil penjualan itu digunakan Andi Lala untuk melarikan diri hingga ke kawasan Indragiri, Riau dengan menggunakan bus.

"Ketika tahlilan di Mabar pada Minggu malam, Andi Lala mendapat kabar kalau rumahnya di grebek polisi. Disitu lah dia langsung balik ke Lubuk Pakam dengan mengendarai mobil L300 untuk mengambil sepeda motor vario dari tempat persembunyian dan lalu menjualnya ke penadah," jelas Nurfallah.

Sehingga, Nurfallah menyebutkan dalam kasus ini Polda Sumut menetapkan empat tersangka. Yaitu Andi Lala, Roni, Andi Syahputra dan Ricky alias Kriting selaku penadah.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas