Ini Alasan dan Cara Tahanan Polsek Tambaksari Pilih Kabur
Tiga tahanan kabur yang sudah ditangkap, yakni Ryan, Fadila dan Jefri Marga Putra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga dari tujuh tahanan Polsek Tambaksari Surabaya yang kabur sudah ditangkap tim Khusus Polrestabes Surabaya, Senin (17/4/2017).
Tahanan memilih kabur karena merasa takut menghadapi proses hukum selanjutnya dan tidak ingin ditahan di Rutan Medaeng.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, inisiator kaburnya tujuh tahanan Polsek Tambaksari ini Ryan Dwi Saputra (25).
Pria asal Sukodono, Sidoarjo yang ditahan atas kasus narkoba ini mempengaruhi teman-temannya untuk kabur.
"Terangka takut berhadapan dengan penhanan lanjutan di Kejaksaan dan tidak mau ditahan di Rutan Medaeng. Sehingga mempengaruhi tahanan lain dan ada peluang untuk kabur," sebut Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (18/4/2017).
Ryan sendiri mengamini dirinya yang menjadi inisiator untuk kabur. "Saya takut ditahan di Medeng dan mengajak teman-teman untuk kabur," kata Rian, pendek.
Shinto menambakan, kaburnya tujuh tahanan ini sudah direncanakan dua minggu sebelum kejadian, Senin (17/4/2017) dini hari.
Ryan yang mengajak teman-temannya untuk kabur.
Ryan akhirnya mengajak dua tahanan lainnya, Salman dan Sokip (masih kabur) untuk merusak jeruji besi di atas kamar mandi sel.
Menggunakan balok kayu yang ditemukan, Ryan dkk mencoba mendorong jeruji agar lepas dari sambungan las.
Upaya itu ternyata berhasil dan besi dibekokan dan selanjutnya tujuh tahanan kabur dengan memanjat atap dan meloncat dari tembok untuk masuk ke perkampungan yang berada di belakang Polsek Tambaksari.
"Jeruji besinya tidak digergaji, tapi didorong atau diungkit pakai kayu balok," terang Shinto.
Tiga tahanan kabur yang sudah ditangkap, yakni Ryan, Fadila dan Jefri Marga Putra.
Ryan ditangkap di Sukodono Sidoarjo, Fadila di Kota Batu dan Jefri menyerahkan diri di polsek Bungah Gresik.
Empat tersangka yang belum tertangkap, yakni Budi Sasmito kasus penadahan dan narkoba, M Salman kasus pencurian, M Sokib kasus narkoba dan Syaiful Hq kasus pencurian.