Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jabar Keluarkan Maklumat, Warga Jawa Barat Dilarang Memobilisasi Massa ke Jakarta

Polda Jabar dan Kodam III/Siliwangi melarang masyarakat Jabar melakukan aksi dan memobilisasi massa ke Jakarta pada 19 April 2017.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Jabar Keluarkan Maklumat, Warga Jawa Barat Dilarang Memobilisasi Massa ke Jakarta
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Kapolda Jabar, Irjen Pol Anton Charliyan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar dan Kodam III/Siliwangi melarang masyarakat Jabar melakukan aksi dan memobilisasi massa ke Jakarta pada 19 April 2017.

Larangan itu dituangkan dalam maklumat bersama yang dibacakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Anton Charliyan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (18/4/2017).

"Kami mengimbau besok 19 April 2017, masyarakat Jabar tidak perlu ikut-ikutan berangkat ke Jakarta. Karena tidak ada gunanya. Lebih baik melaksanakan tugas di daerahnya masing-masing. Karena tenaga kita juga lebih diperlukan di Jabar. DKI sudah menolak dengan mengeluarkan maklumat. Kalau sudah menolak, kita harus menghormati," kata Anton didampingi Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI M Herindra.

Baca: Tak Perlu Memobilisasi Massa ke Jakarta, Biarkan DKI Mengurus Rumah Tangganya Sendiri

Berikut ini isi lengkap maklumat Polda Jabar:

1. Bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-undang RI nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, sebelum pelaksanaan agar memberitahukan 3 hari sebelumnya secara tertulis dan apabila melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan massa maupun terjadi gangguan Kamtibmas harus mendapat izin dari pihak kepolisian setempat, hal ini sesuai Juklap Kapolri nomor 2/XII/ tahun 1995 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Berita Rekomendasi

2. Warga masyarakat Jawa Barat agar tidak terprovokasi datang ke Jakarta melaksanakan aksi menyampaikan pendapat di muka umum terkait Pemilukada di DKI Jakarta dalam bentuk apapun, serahkan sepenuhnya Pemilukada DKI Jakarta kepada KPUD dan Bawaslu DKI Jakarta.

Untuk urusan keamanan percayakan kepada petugas keamanan negara (Polri dan TNI). Serta yakinlah bahwa Polri dan TNI dapat bertindak profesional, transparan dan berkeadilan sesuai tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan Undang-undang nomor 34 tentang TNI.

3. Tidak mengirimkan massa dengan jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di DKI Jakarta, karena akan berpotensi menimbulkan konflik dan gangguan keamanan serta ketertiban umum.

Bagi warga masyarakat yang tidak mengindahkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dan tetap datang ke Jakarta maka dapat dikenakan sanksi pasal 169 ayat 2 KUHPidana yaitu dipidana 9 bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp 4.500.

4. Bahwa menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dapat dikenakan pasal 160 KUHPidana dengan sanksi hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.


5. Bagi warga masyarakat Jawa Barat yang menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, atau media sosial dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling besar Rp 1 miliar sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

6. Para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas, sarana prasarana kepada pengunjuk rasa yang kemudian melakukan perbuatan pidana dapat dikenakan sanksi sebagai turut serta atau intelectual dader sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana.

7. Dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan (tol, arteri, dan khusus) sebagaimana dimaksud pada Undang-undang nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat 1 di pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas