7 Fakta di Balik Penembakan Satu Keluarga yang Terobos Razia Polisi
Aksi penembakan yang dilakukan kepolisian itu bermula saat mobil yang ditumpangi tujuh orang itu tak mau diberhentikan saat razia.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah mobil Honda City warna hitam bernomor polisi BG 14 88 ON dihujani tembakan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada saat rombongan keluarga yang berada dalam mobil itu melintas di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (18/4/2017), sekitar pukul 11.00.
Aksi penembakan yang dilakukan kepolisian itu bermula saat mobil yang ditumpangi tujuh orang itu tak mau diberhentikan saat razia.
Bahkan, mobil itu juga hampir menabrak anggota kepolisian dan masyarakat saat mencoba kabur.
Penembakan mobil oleh anggota Kepolisian itu sontak menyita perhatian publik, terlebih satu penumpang dinyatakan meninggal dunia.
Berikut Tim TribunWow.com sajikan fakta terlengkapnya!
1. Lokasi kejadian penembakan
Pada Selasa (18/4/2017), polisi menggelar razia di sekitar jalan Lingkar Barat Kota Lubuklinggau.
Aksi kejar-kejaran antara anggota polisi dan sebuah mobil Honda Ctty berwarna hitam bermula saat mobil itu ngebut dan menerobos razia.
Pengejaran terhenti di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, tepatnya di jalan raya samping Bank Mandiri Simpang Periuk.
Saat pengejaran itu terhenti, mobil sudah dalam keadaan terkepung.
2. Jumlah Anggota keluarga yang ada di dalam mobil
Rombongan keluarga itu terdiri dari 7 orang yang terdiri dari seorang ibu, anak, dan cucu-cucunya.
Anggota keluarga adalah Surini (55), Diki (29), Indra (32), Novianti (31), Dewi Arlina (35), Genta Wicaksono (3), Galih (6).
3. Tujuan satu keluarga
Rombongan satu keluarga itu berasal dari Desa Blitar Kecamatan Sindang Beliti Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu.
Dalam rangka menghadiri undangan kerabatnya di Kecamatan Muarabeliti Kabupaten Musirawas, mereka berangkat dari rumah pada Selasa (18/4) pagi.
4. Akibat penembakan yang dilakukan anggota kepolisian
Saat aksi pengejaran itu terjadi, anggota kepolisian telah melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak digubris.
Polisi pun menembak ban mobil tetapi peluru memantul ke badan mobil dan mengenai penumpang.
Seluruh penumpang segera dibawa ke RS Siti Aisyah.
Atas peristiwa itu, satu orang yaitu Surini (55) tewas.
Beberapa anaknya mengalami luka tembak, Diki (29) di bagian punggung, Indra (32) di tangan bagian kiri, Novianti (31) di lengan sebelah kanan dan Dewi Arlina (35) di lengan sebelah kiri.
Sementara itu, cucu Surini, Genta Wicaksono (3) mengalami luka di atas telinga sebelah kiri karena diduga terserempet peluru.
Sedangkan anak lainnya, Galih (6), tidak mengalami luka.
5. Alasan polisi melepaskan tembakan
Menurut keterangan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto, mobil hampir menabrak tiga polisi dan masyarakat yang melintas di sekitar jalan raya.
Petugas kepolisian pun memberikan tembakan peringatan.
Berdasarkan standar operasional, upaya peringatan awal agar kendaraan berhenti saat razia adalah gerakan tangan.
Jika terjadi perlawanan dari pengemudi, dilakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.
6. Surini diduga melindungi anaknya dari berondongan senjata polisi
Aksi kejar-kejaran polisi yang menegangkan dan berakhir tragis ternyata menyisakan cerita pilu.
Seorang narasumber Sriwijaya Post, mengungkapkan penuturan mengejutkan.
Saat mendekati mobil, ia melihat semua penumpang yang keluar dalam kondisi bersimbah darah.
Ada sekitar empat lubang seperti pada bagian belakang mobil Honda City itu.
Menurutnya, sopir mobil tersebut adalah seorang laki-laki dan di sampingnya ada laki-laki lain yang memangku anak-anak.
Sedangkan di bagian belakang, ada beberapa perempuan dan satu orang anak-anak.
Surini yang tewas tertembak berada tepat di samping anak kecil dan seorang nenek.
7. Nasib polisi yang melakukan aksi penembakan
Hingga berita ini ditulis, polisi tersebut dibawa ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Menurut keterangan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto, jika petugas kepolisian itu tebukti bersalah akan langsung dipidana.
(TRIBUNWOW.com/Elga Maulina Putri)