Gunakan UU Perlindungan Anak Kepada Pembunuh Satu Keluarga di Medan
Pembunuhan satu keluarga yang terjadi di dua tempat di Medan menjadi perhatian serius banyak pihak khususnya Komisi Perlindungan Anak.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pembunuhan satu keluarga yang terjadi di dua tempat di Medan menjadi perhatian serius banyak pihak khususnya Komisi Perlindungan Anak.
Komnas PA mendesak agar polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak bagi pelaku pembunuhan satu keluarga yang di antara korbannya adalah anak-anak.
"Baik pelaku pembunuhan yang di Mabar atau di Medan Tuntungan mereka wajib dikenakan UU Perlindungan Anak. Mereka harus dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam siaran persnya, Rabu (19/4/2017).
Pembunuhan yang menimpa sejumlah anak harus disikapi secara serius. Sebab, tindakan pembunuhan yang menimpa anak adalah tindak pidana luar biasa.
"Kasus-kasus seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Anak-anak sejatinya adalah penerus bangsa. Mereka itu harus mendapat perlindungan yang layak," kata dia.
Ia berharap, Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel menerapkan hukuman yang berat bagi para pelaku. Ia juga mengapresiasi langkah polisi yang cepat menangkap para pelaku keji tersebut.
Kasus pembunuhan satu keluarga terjadi pada 5 April 2017 lalu di Jalan Lau Cih Kuta, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam insiden ini, Marita Sinuhaji (58), anaknya Frengki (28), dan dua orang cucu Selvi (8) dan Kristin (5) meninggal tewas terbakar.
Kemudian, pada 9 April 2017 lalu satu keluarga juga dibunuh di Jalan Kayu Putih, Gang Banteng, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Adapun korban meninggal dunia masing-masing Riyanto (40), isterinya Sri Ariyani (38), dua anaknya Gilang (8) dan Naya (14), serta mertua Riyanto, Sumarni (60).