Polair Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia
Mereka sedang mencuri ikan menggunakan pukat tunda (trawl netts) dan menangkap ikan di perairan Indonesia
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Personel Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Aceh menangkap kapal nelayan asing berbendera Malaysia KM KHF 1742 GT 64.39 sedang mencuri ikan di Perairan Selat Malaka, tepatnya di Ujung Aceh Tamiang, Minggu (16/4) sekitar pukul 04.21 WIB.
Penangkapan yang diperkuat Ditpolair Baharkam Polri itu, personel ikut mengamankan nakhoda dan tiga anak buah kapal (AKB) tersebut.
Direktur Polair Polda Aceh, Kombes Pol Drs Suroso Miharjo MM menyebutkan, penangkapan kapal ikan milik nelayan asing tersebut dilakukan oleh tim gabungan menggunakan KP Takukur 5010 yang tengah melaksanakan patroli.
Petugas melihat dan mencurigai sebuah kapal yang sedang menangkap ikan, sehingga personel gabungan pun mendekati kapal tersebut.
“Waktu personel mendekat, kapal nelayan itu justru kabur dan hal itu menaruh kecurigaan dari petugas, sehingga langsung mengejar dan kapal asing itu pun tertangkap,” pungkas Kombes Suroso, dalam konferensi pers di Mako Ditpolair Polda Aceh, kawasan Lampulo, Banda Aceh, Selasa (18/4).
Kasubdit Gakkum, AKBP Sukamat SH SIK MH menjelaskan, setelah diperiksa kapal kayu asal Malaysia itu ternyata diawaki oleh empat nelayan warga Negara Myanmar, yakni Nay Hun Tun (37) sebagai nahkoda.
Lalu, tiga tersangka lainnya sebagai anak buah kapal (ABK), masing-masing Min Win San (26), Aye Myint Tun (27) dan Nai Min Kyan (26).
“Mereka sedang mencuri ikan menggunakan pukat tunda (trawl netts), di samping kapal tersebut melanggar ketentuan dan perundang-undangan menangkap ikan di perairan Indonesia. Untuk saat ini, kapal nelayan asing itu ditarik ke Satpolair Polres Langsa,” tambah Sukamat.
Ia menjelaskan, bersama nakhoda dan tiga ABK itu, petugas menyita Kapal KM KHF 1742 GT 64.39 beserta dokumen kapal. Lalu 100 kilogram ikan campuran, satu set alat tangkap ikan trawl, GPS fish finder V-660 3P, radio Marines Motorola dan 1 paspor.
Penangganan kasus illegal fishing itu selanjutnya diserahkan ke Penyidik PPNS Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pos Idi Perwakilan Belawan. (mir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.