Pecah Paket Ganja, 6 Mahasiswa Unila Divonis 5 Tahun Penjara
Hukuman pidana penjara lima tahun dipotong masa tahanan menanti enam mahasiswa FISIP Universitas Lampung dan seorang juru parkir.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hukuman pidana penjara lima tahun dipotong masa tahanan menanti enam mahasiswa FISIP Universitas Lampung dan seorang juru parkir.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis mereka bersalah karena memecah ganja ukuran besar menjadi paket-paket kecil di dalam kampus.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada masing-masing terdakwa,” ujar hakim ketua Ismail Hidayat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (19/4/2017).
Enam mahasiswa Richard Hero, Muhammad Iqbal, Panji Binangkit, Ali Sujatmiko, Alvin Qomarudin, Rachmad Ramadhan dan juru parkir Muhammad Raziv juga dihukum membayar pidana denda Rp 1 miliar subsidair satu bulan penjara.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa Roosman Yusa menuntut tujuh terdakwa pidana penjara selama enam tahun.
Kasus ini bermula saat Iqbal, Panji, Ali, Alvin dan Rachmad berkumpul di gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Unila pada Agustus 2016. Iqbal,
Panji dan Ali sepaat mengumpulkan uang sumbangan untuk membeli ganja seharga Rp 2,4 juta. Iqbal menyumbang Rp 1,05 juta, Panji Rp 150 ribu dan Ali sebesar Rp 1,2 juta.
“Pada saat mereka sumbangan uang itu disaksikan Alvin dan Rachmad,” ujar jaksa Roosman. Uang tersebut lalu diserahkan ke Iqbal.
Iqbal menghubungi Hadi (buron) dan memesan satu paket besar ganja. Hadi datang ke tempat parkir gedung PKM Unila membawa pesanan Iqbal. Mereka bertransaksi di tempat parkir tersebut.
Satu paket besar ganja itu lalu mereka pecah menjadi paket-paket kecil. Iqbal, Ali, Rachmad, Alvin memecah ganja menjadi 14 bagian menggunakan gergaji besi. Saat empat rekannya sibuk memotong paket ganja, Panji dan Raziv hanya menonton saja.
Setelah tuntas memotong, mereka membagi paket-paket ganja itu. Iqbal mendapat enam paket, Alvin satu paket, Raziv tiga paket, Ali satu paket, Rachmad mendapat tiga paket. Mereka memasukkan paket-paket ganja itu ke dalam tasnya masing-masing.
Ketika asyik mengobrol sambil mengisap ganja di lantai atas gedung PKM Unila, datang petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Aparat kepolisian menangkap ketujuh terdakwa. Polisi menemukan lintingan ganja sisa pakai dari tangan Rachmad dan Richard dan paket ganja di dalam tas Iqbal, Alvin, Raziv, Ali dan Rachmad.