Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Pontianak Timur, Satu Pelaku Masih Anak Dibawah Umur
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Pontianak Timur untuk mempertanggungjawabkan aksinya
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Personil Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan dua pemuda yang kuat diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di sebuah toko di Jalan Swadaya RT 003/ RW 007, Kelurahan Tambelan Sampit, Pontianak Timur, Senin (10/4/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka AM (15) dan AP (18) berdasarkan laporan korban bernama Fitriadi Agustomo (36) kepada polisi.
"Yang pertama kali diamankan adalah tersangka AM, tersangka ini masih anak di bawah umur. Barang bukti yang turut diamankan dari tersangka, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih," ungkapnya, Jumat (21/4/2017).
Kapolsek menguraikan kronologis aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka.
Pada Senin (10/4) sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih.
Saat melintas di depan toko korban, kedua tersangka melihat toko milik korban dalam keadaan sepi, tak ada satu pun yang menjaga toko tersebut.
Melihat kondisi toko yang kosong tanpa dijaga, kedua tersangka kemudian menghentikan sepeda motor yang dikendarai di depan toko tersebut.
"Tersangka AP langsung turun dan masuk ke dalam toko tersebut, sedangkan tersangka AM menunggu di atas sepeda motor," jelas Kapolsek.
Toko yang terlihat sepi, ternyata ada yang menjaga.
Pemilik toko memergoki tersangka AP, namun tersangka AP berhasil melarikan diri, sementara tersangka AM tak sempat memacu kendaraannya untuk melarikan diri.
"Tersangka AM, saat akan melarikan diri dapat ditangkap oleh pelapor dan menurut korban uang miliknya sebesar Rp 800 ribu dibawa kabur tersangka AP," terang Kompol Abdul Hafidz.
Atas aksi pencurian di toko miliknya tersebut, korban kemudian membawa tersangka AM ke Mapolsek Pontianak Timur, sekaligus membuat laporan kepolisian.
Setelah menerima laporan kepolisian dari korban, personel Polsek Pontianak Timur terus memburu tersangka AP yang sempat melarikan diri.
Pada Rabu (12/4), personel Polsek Pontianak Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka AP sedang berada di Gang Daur Kencana, Jalan Tanjung Raya 1, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur.
"Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Pontianak Timur langsung mengejar tersangka di Gang Daur Kencana, Jalan Tanjung Raya 1, dan berhasil menemukan tersangka AP. Tersangka AP langsung dibekuk dan diamankan, beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Dan langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut," sambung Kapolsek.
Saat diinterogasi, kedua tersangka yang merupakan warga Pontianak Timur ini, mengakui perbuatannya.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Pontianak Timur untuk mempertanggungjawabkan aksinya.