Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dahlan Terima Kasih kepada Majelis Hakim Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan justru mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya setelah divonis dua tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dahlan Terima Kasih kepada Majelis Hakim Divonis 2 Tahun Penjara
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan saat akan menjalani sidang Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jumat (21/4). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dengan status tahanan kota, denda Rp100 Juta dan subsider 2 bulan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Wisnu juga sebagai ketua tim pelepasan aset untuk aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003.

"Dalam hal ini sejauh mana pertanggungjawaban Wisnu selaku pemegang mandat. Apakah pemberi mandat harus mengambil tanggung jawab 100 persen dan apakah Pak Dahlan terkait kewajiban hukum menandatangani akta dianggap sebagai pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang," paparnya.

Tidak dipertimbangkanyanya pembagian peran dalam pelepasan aset, ini menjadi bahan tim penasihat hukum untuk mengajukan banding.

Penasihat hukum juga akan menunjukkan kekhilafan hakim yang tidak menjadikan fakta persidangan sebagai fakta hukum.

Majelis hakim menilai Dahlan bersama Wisnu melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset.

Hal itu mengakibatkan kerugian negara Rp 10,8 miliar.

Pelanggaran prosedur yang dimaksud yaitu transaksi jual-beli aset sudah dilakukan sebelum penawaran lelang.

BERITA TERKAIT

Ketika pelepasan aset juga tidak menunjuk lembaga penilai independen untuk melakukan taksiran harga.

Dahlan juga dinilai teledor dengan tidak melakukan monitoring terhadap bawahannya. Itu merupakan tanggung jawab terdakwa selaku direksi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung, menegaskan kejaksaan mengajukan banding terkait vonis terhadap Dahlan.

"Kejaksaan juga mengajukan banding. Kan masih ada waktu 7 hari," kata Kajati. (surya/mif)

Lebih Ringan 4 Tahun
* 27 Oktober 2016: Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim. Dahlan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng.
* 31 Oktober 2016: Penahanan Dahlan Iskan di Rutan Medaeng dialihkan menjadi tahanan kota.
* 29 November 2016: Sidang perdana Dahlan Iskan terkait pelepasan aset PT PWU.
* 7 April 2017: Dahlan Iskan dituntut hukuman 6 tahun penjara.
* 21 April 2017: Dahlan divonis 2 tahun penjara dan tim penasihat hukum langsung mengajukan banding.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas