Pengusaha Wanita Mengaku Beli Sabu Rp 700 Ribu per Paket dari Tahanan Lapas Kerobokan
FPK mengaku membeli sabu seharga Rp 700.000 per paket yang dibelinya dari seseorang yang bernama AB yang berada di LP Kerobokan.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - FPK (34) seorang wanita pengusaha toko kain tinggal di Jalan Mataram Kuta Badung dan AL (25) tinggal di Banjar Delod Peken Mengwi Badung Bali diamankan anggota Satreskoba Polresta Denpasar di dua tempat yang berbeda.
"Keduanya kami amankan karena kerap menggunakan sabu. Kami amankan mereka dari laporan masyarakat," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Sabtu (22/4/2017).
FPK diamankan di Jalan Bakung Sari, Gang Teratai, Kuta Badung dengan satu paket sabu dengan berat bersih 0,12 gram.
FPK diamankan pada Rabu 19 maret 2017 sekitar pukul 14.40 Wita.
FPK mengaku membeli sabu seharga Rp 700.000 per paket yang dibelinya dari seseorang yang bernama AB yang berada di LP Kerobokan.
"Pengakuannya dibayar dengan cara transfer BCA dan mengambil di alamat sabu yang ditentukan. Dan mengaku sudah dua kali membeli. Tapi pengakuannya ini masih kami dalami," kata Hadi.
Sementara itu, Kompol Arta Ariawan mengatakan, AL merupakan pelayan di sebuah tempat hiburan malam di Badung diamankan sehari setelahnya atau pada Kamis (20/4/2017) pukul 13.00 Wita di Jalan pura Sada, Kapal Mengwi Badung.
Tersangka diamankan dengan satu paket sabu seberat 0,72 gram.
"Pengakuan tersangka mendapat dari BD yang berada di LP Kerobokan, sabu tersebut dibeli seharga Rp 1.500.000. Tapi untuk keterangan AL kami juga akan mendalaminya. Karena bisa saja ini adalah pengalihan jaringan sabu yang dimiliki dua tersangka," kata dia. (ang)