Jadi Buruan Polisi, Anggota DPRD Samarinda Sering Pindah Hotel Saat di Jakarta
Untuk diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April lalu, Gaffar tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim
Editor: Hendra Gunawan
"Tersangka sebelumnya dilakukan penahanan, kemungkinan besar juga dilakukan penahanan. Namun pertimbangan ada pada penyidik," bebernya.
Untuk diketahui, tersangka selaku ketua Komura diduga melakukan tindak pidana Pemerasan dan Tindak Pidana Korupsi serta Pencucian Uang terkait dengan menetapkan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan di Kalimantan Timur.
Tersangka JAG menandatangani invoice penagihan TKBM kepada PBM (perusahaan bongkar muat), dimana penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.
Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan maka akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa (preman).
Hasil penelusuran penyidik jumlah dana yang disetor kepada Komura dari tahun 2010 hingga 2016 mencapai Rp 2,46 Triliun.
Selain JAG, penyidik telah melakukan penahanan terhadap DHW selaku sekretaris Komura, dan telah menyita uang Rp 6,1 miliar, empat rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp 326 miliar.
Terhadap tersangka diterapkan pasal 368 KUHP, pasal 11 dan 12 UU Korupsi dan pasal 3,5,10 UU Pencucian Uang.
Pemberitaan sebelumnya, Tim Saber Pungli Mabes Polri mendatangi rumah Gaffar, di jalan Tj Aru, RT 22, Nomor 40, Perum Komura, Samarinda Seberang pada Selasa (11/4) lalu.
Selain itu, personel Brimob Polda Kaltim, dengan persenjataan lengkap juga turut dalam siaga di sekitar kediaman anggota DPRD Samarinda itu, termasuk jajaran Polsekta Samarinda Seberang.
Dari informasi yang ada, kedatangan aparat ke rumah Gaffar, bukan untuk melakukan penyitaan aset maupun mengumpulkan barang bukti, namun untuk mencari keberadaan tersangka megapungli itu.
Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat itu politisi dari Partai Golkar itu, belum juga memenuhi panggilan Mabes Polri.
Dari pantauan Tribun, petugas tidak mendapati adanya Gaffar di rumahnya tersebut. Selain itu, petugas juga meminta anak Gaffar dan kuasa hukum Komura untuk datang ke Mako Brimob.
Dua hari berselang, Tim Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan penggeledahan di kediaman Gaffar, Kamis (13/4) silam.
Sekitar pukul 14.30 wita melakukan penggeledahan, dan usai sekitar pukul 16.00 wita, tim Bareskrim membawa keluar satu unit CPU (Central Processing Unit), satu kardus berisi dokumen, dan satu tas hitam yang isinya juga berkas dokumen.