Kasus Pencurian Brondolan Sawit Rp 48 Ribu Diselesaikan di Luar Persidangan
Proses mediasi tersebut pihak perusahaan PTPN V setuju membuat surat pernyataan perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Kasus pencurian brondolan kelapa sawit senilai Rp 48 ribu akhirnya dimediasi Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu Provinsi Riau dengan pihak PTPN V.
Mediasi tersebut dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan dua orang perempuan yang sempat diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam, Selasa (25/4/2017).
Kepala Bagian Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dalam rilisnya menjelaskan bahwa proses mediasi tersebut dilakukan untuk menyelesaikan kasus di luar persidangan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Bertempat di ruang kerja Kapolsek Kunto Darussalam seluruh pihak yang terkait kasus tersebut dipertemukan.
Baca: Dituduh Curi Sawit di Kebun Sendiri, Petani Ini Divonis Penjara 4 Bulan 10 Hari
Pihak perusahaan PTPN V Sei Intan, Danton Security PTPN V, Ketua RT 006 Kelurahan Kota Lama, penyidik pembantun Polsek Kunto Darussalam serta dua orang pelaku NS (48) dan Ep (50).
Mediasi disaksikan langsung oleh Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Artisal.
Proses mediasi tersebut pihak perusahaan PTPN V setuju membuat surat pernyataan perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Selanjutnya pihak perusahaan PTPN V Sei Intan melalui danton security membuat laporan pencabutan pengaduan polisi dengan nomor LP/39/IV/2017/RIAU/Res. Rohul/Sek. Kunto Darussalam tanggal 22 April 2017 yangg ditanda tangani oleh Danton Security PTPN V Sei Intan.
Baca: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Kelapa Sawit di Area PT Tunas Agro Subur Kencana
Sehubungan dengan surat pernyataan perdamaian serta pencabutan laporan pengaduan oleh pihak perusahaan PTPN V Sei Intan, maka perkara tindak pidana pencurian brondolan buah kelapa sawit (tipiring) telah selesai diluar persidangan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, dua orang perempuan ini diamankan karena diduga melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit di area PTPN V Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Minggu (23/4/2017).
NS (48) serta EP (50) saat ini diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam.