Kasus Pencurian Brondolan Sawit Rp 48 Ribu Diselesaikan di Luar Persidangan
Proses mediasi tersebut pihak perusahaan PTPN V setuju membuat surat pernyataan perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Budi Rahmat
Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Artisal mediasi laporan kasua pencurian brondol sawot seharga Rp 48 ribu. Pihak PTPNV mencabut laporan di polisi pada dua pelaku yang sempat diamankan polisi.
Barang bukti dua goni brondolan buah kelapa sawit seharga Rp 48 ribu turut dibawa.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek.
Dugaan pencurian brondolan buah kelapa sawit di area PTPN V ini diungkap karyawan perusahaan.
Saat dua orang karyawan tengah melakukan patroli mendapati kedua tersangka sedang membawa karung.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan buah kelapa sawit dalam karung yg dibawa.
Keduanya pun dibawa ke pos sekuriti untuk selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Kunto Darussalam.
Berita Rekomendasi