Anak yang Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar Ganti Dilaporkan ke Polisi oleh Saudaranya
Handoyo Adianto, anak yang menggugat ibunya Rp 1,8 miliar, dilaporkan ke Polres Garut, Jawa Barat, oleh Asep Ruhendi.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Handoyo Adianto, anak yang menggugat ibunya Rp 1,8 miliar, dilaporkan ke Polres Garut, Jawa Barat, oleh Asep Ruhendi.
Asep adalah anak Siti Rokayah yang turut menjadi tergugat dalam kasus utang piutang yang dipermasalahkan Handoyo dan istrinya, Yani.
Handoyo sebenarnya berstatus menantu, adapun anak kandung Siti Rokayah adalah Yani yang juga saudara Asep.
Dalam laporan bernomor LP/B/137/IV/2017/JBR/RES GRT tanggal 20 April 2017, Handoyo diduga memalsukan surat dan menjadikannya sebagai barang bukti di persidangan dalam kasus gugatannya terhadap Siti Rokayah dan Asep Ruhendi.
Sepranadja SH,MH, penasihat hukum keluarga Siti Rokayah membenarkan laporan tersebut.
Hal serupa disampaikan juru bicara keluarga Siti Rokayah, Eef Rusdiana.
Eef mengatakan, gugatan Handoyo kepada ibunya penuh dengan rekayasa alat bukti.
Setidaknya itu terlihat dalam persidangan ke-10.
Saat itu, saksi ahli yang dihadirkan Handoyo membantah alat bukti yang ditandatanganinya.
Hingga akhirnya alat bukti tersebut digugurkan majelis hakim.
Hal itu pula yang membuat pihak keluarga melaporkan Handoyo ke Polres Garut.
Selain bukti di atas, pihaknya menemukan kejanggalan alat bukti lain.
Di antaranya keterangan Afipudin, warga Cigedug, yang diajukan saksi ahli.
Afipudin menerangkan uang senilai Rp 41,5 juta jika dijadikan modal usaha agribisnis selama 16 tahun bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp 1,8 miliar.