Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak yang Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar Ganti Dilaporkan ke Polisi oleh Saudaranya

Handoyo Adianto, anak yang menggugat ibunya Rp 1,8 miliar, dilaporkan ke Polres Garut, Jawa Barat, oleh Asep Ruhendi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Anak yang Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar Ganti Dilaporkan ke Polisi oleh Saudaranya
KOMPAS IMAGES
Handoyo Adianto, suami dari Yani Suryani selaku penggugat ibu kandung Yani, Siti Rokayah (85) alias Amih, warga Garut. 

"Setelah ditelusuri ke tempat tinggalnya, ternyata Afipudin karyawan aktif Handoyo di perusahaan Handoyo. Ayahnya Afipudin dan kakaknya meragukan pernyataan yang dibuat Afipudin, " jelas Eef, Rabu (26/4/2017).

Menurut Eef, usia Afipudin baru 22 tahun.

Kemudian baru dua bulan kerja bersama Handoyo.

Bahkan orangtua Afipudin, Sasa, menyatakan anaknya bukan pengusaha agribisnis.

"Dia hanya lulusan SD. Pengalamannya hanya kerja biasa belum pernah bertindak sebagai pelaku usaha agribisnis. Mana mungkin anak saya membuat analisis seperti itu, " jelas Eef menirukan ucapan Sasa.

Karena itu, pihaknya bersama pengacara akan kembali melaporkan Handoyo ke Polres Garut terkait kesaksian Afipudin.

"Dilanjut besok, penyidik yang menangani kemarin tidak ada," jelas Eef.

Berita Rekomendasi

Kabag Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon mengakui pihaknya telah menerima laporan atas nama pelapor Asep Ruhendi dengan terlapor Handoyo Adianto.

Namun, kepolisian belum merencanakan pemanggilan terhadap pihak terkait. (kompas.com/ari maulana karang)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas