Anak yang Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar Ganti Dilaporkan ke Polisi oleh Saudaranya
Handoyo Adianto, anak yang menggugat ibunya Rp 1,8 miliar, dilaporkan ke Polres Garut, Jawa Barat, oleh Asep Ruhendi.
Editor: Sugiyarto
"Setelah ditelusuri ke tempat tinggalnya, ternyata Afipudin karyawan aktif Handoyo di perusahaan Handoyo. Ayahnya Afipudin dan kakaknya meragukan pernyataan yang dibuat Afipudin, " jelas Eef, Rabu (26/4/2017).
Menurut Eef, usia Afipudin baru 22 tahun.
Kemudian baru dua bulan kerja bersama Handoyo.
Bahkan orangtua Afipudin, Sasa, menyatakan anaknya bukan pengusaha agribisnis.
"Dia hanya lulusan SD. Pengalamannya hanya kerja biasa belum pernah bertindak sebagai pelaku usaha agribisnis. Mana mungkin anak saya membuat analisis seperti itu, " jelas Eef menirukan ucapan Sasa.
Karena itu, pihaknya bersama pengacara akan kembali melaporkan Handoyo ke Polres Garut terkait kesaksian Afipudin.
"Dilanjut besok, penyidik yang menangani kemarin tidak ada," jelas Eef.
Kabag Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon mengakui pihaknya telah menerima laporan atas nama pelapor Asep Ruhendi dengan terlapor Handoyo Adianto.
Namun, kepolisian belum merencanakan pemanggilan terhadap pihak terkait. (kompas.com/ari maulana karang)