Wow, Ternyata Mantan GM Pelindo III Kecipratan 25 Persen Uang Pungli
terdakwa Djarwo turut menikmati uang pungutan PT AKM yang beroperasi di Terminal Petikemas Surabaya (TPS).
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
![Wow, Ternyata Mantan GM Pelindo III Kecipratan 25 Persen Uang Pungli](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bukti-pungli-pejabat-pelindo-iii-di-pelabuhan-tanjung-perak_20161104_000646.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang yang menjadikan mantan General Manager (GM) PT Pelindo III, Djarwo Surjanto dan istrinya, Mieke Yolanda sebagai terdakwa dalam dugaan pungli dwelling time, kian memanas.
Saksi David Hutapea, Komisaris PT Akara Multi Karya (AMK) 'menyanyi' saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Surabaya.
David yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, mengatakan bahwa terdakwa Djarwo turut menikmati uang pungutan PT AKM yang beroperasi di Terminal Petikemas Surabaya (TPS).
Saksi yang diajukan JPU adalah Augusto Hutapea, David Hutapea, Rahmat Satria, dan Firdiat Firman.
Namun penyampaian uang ke Djarwo tidak secara langsung atau cash, tapi lewat Firdiat Firman selaku Manager Operasional dan Teknik PT Pelindo III.
Sistem pembagian kepada Djarwo, diakui saksi sebesar 25 persen dan pembayarannya lewat ATM BCA atas nama Agusto, saksi lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Kenapa pakai nama Agusto tidak pakai nama Firdiat Rahmat saja?" tanya tim JPU. "Itu sudah sesuai kesepakatan dan untuk mempermudah supaya tidak campur dengan uang lain," ujar saksi David.
David juga dicecar pertanyaan kapan rekening dan ATM dibuat? Lelaki paro baya itu mengaku tidak tahu. Tetapi ATM tersebut setelah selesai diserahkan ke Firdiat. "Pemberian itu mulai awal tahun 2016," ujar David.
Lantas David menceritakan, ATM yang ada di tangan Firdiat itu diambil lagi. Kenapa ATM diambil?" tanya tim JPU terdiri dari Kathrine Sumita dan Didik Yudha Aribusono. "Ya karena berurusan dengan polisi itu. ATM saya ambil," jelasnya.
Sementara saksi lain, Agusto Hutapea yang menjadi saksi pertama, mengaku pernah mengisi uang ke rekening atas namanya senilai Rp 150 juta. Namun saat JPU mengejar, berapa kali dan berapa nominalnya yang lain, Agusto mengaku lupa.