Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Ponsel Narapinda Lapas Lowokwaru Hasil Sitaan Dibakar

Ratusan ponsel dan pengisi daya milik narapidana hasil sitaan petugas Lapas Klas I Lowokwaru Kota Malang dimusnahkan pada Kamis (27/4/2017).

Editor: Y Gustaman
zoom-in Ratusan Ponsel Narapinda Lapas Lowokwaru Hasil Sitaan Dibakar
Surya/Benni Indo
Petugas Lapas Klas I Lowokwaru Kota Malang memusnahkan ratusan ponsel hasil sitaan sipir dari narapidana pada Kamis (27/4/2017). SURYA/BENNI INDO 

Laporan Wartawan Surya, Benni Indo

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Ratusan ponsel dan pengisi daya milik narapidana hasil sitaan petugas Lapas Klas I Lowokwaru Kota Malang dimusnahkan pada Kamis (27/4/2017).

Kepala Lapas Klas I Malang Krismono mengatakan bahwa kepemilikan ponsel bagi penghuni lapas adalah pelanggaran.

"Hasil penggeledahan yang dihimpun dari tahun 2016-2017 ada 206 ponsel, 75 pengisi daya dan beberapa gulung kabel," jelas Krsimono.

Para petugas piket di dalam lapas mengkroscek setiap ada infomasi pelanggaran. Setiap malam mereka menggeledah barang-barang yang dilarang berada di dalam lapas.

Krismono juga mengatakan pemusnahan tersebut sebagai bagian dari peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-53.

Sementara untuk gulungan kabel petugas tidak memusnahkan. Kabel itu dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan jaringan listrik yang ada di lingkungan lapas.

BERITA TERKAIT

"Nanti akan digunakan untuk membuat jaringan listrik, misal untuk pemanas," ia menambahkan.

Dalam meperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-53, Lapas Klas I Malang juga menggelar santunan, kerja bakti membersihkan taman, donor darah, khataman dan penanaman pohondi Kabupaten Malang.

Acara Hari Bhakti Pemasyarakatan serentak di seluruh Indonesia. Menkumham Yassona Laoly mengimbau seluruh lapas dan rutan bersih dari pungli, narkoba dan juga ponsel.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas