Buron Kasus Pembacokan Disergap saat Pulang ke Rumahnya
Pelarian Imam Ghozali (26) dari kejaran Polsek Bubutan Surabaya berujung ke sel tahanan.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelarian Imam Ghozali (26) dari kejaran Polsek Bubutan Surabaya berujung ke sel tahanan.
Warga Dupak Bangunrejo Surabaya ini ditangkap polisi lantaran kasus penganiayaan dengan membacok Rusdi di Kemayoran Surabaya beberapa waktu lalu.
Ghozali diringkus tim Anti Bandit Polsek Bubutan Surabaya di rumahnya, Kamis (27/4/2017).
Usai kejadian pembacokan, tersangka Ghozali kabur ke luar Surabaya.
Kapolsek Bubutan Kompol Dies Ferra Ningtias mengatakan, penangkapan tersangka Ghozali yang menjadi buron anggotanya itu setelah adanya informasi yang anggota jika tersangka sedang pulang ke rumahnya.
Tidak ingin buruannya kabur lagi, tim Anti Bandit Polsek Bubutan pun mendatangi rumah dan melakukan penangkapan terhadap terangka.
"Anggota sempat mencari tersangka setelah kejadian penganiayaan, tapi sudah lari dari rumahnya. Begitu ada informasi tersangka (Ghozali) pulang, kami langsung melakukan penangkapan," tutur Dies Ferra, Jumat (28/4/2017).
Dies Ferra menuturkan, kini penyidik terus menggali keterangan dari tersangka Ghozali terkait pembacokan terhadap korban Rudi.
"Penyebabnya penganiayaan apa, masih dilakukan penyidikan. Tersangka saat ini ditahan," ucap Dies Ferra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun.
Seperti diketahui, Ghozali melakukan penganiayaan terhadap Rudi di Kemayoran Surabaya, Senin (27/4/2017) lalu.
Saat itu Rudi sedang duduk santai dan tiba-tiba didatangi tersangka Ghozali yang membawa celurit. Diduga penyebabnya lantaran dendam.
Merasa terancam, Rudi lari dan masuk ke halaman SD Kemayoran. Tersangka Ghizali mengejar dan akhirnya membacok korban pakai celurit hingga mengalami luka di bahu, tangan dan kepala. (fat)