Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Korupsi Dana Desa Rp137,9 Juta, Kades Bunder Jadi Tersangka

Saat ini pihak kejaksaan mulai melakukan pemberkasan untuk melengkapi dokumen penyidikan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Diduga Korupsi Dana Desa Rp137,9 Juta,  Kades Bunder Jadi Tersangka
net
ilustrasi koruptor ditahan 

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNG KIDUL  Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul,Yogyakarta, menetapkan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (ABPDes) Bunder.

"Dia (Kabul) sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak sepekan lalu," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sihid Isnugraha, saat dihubungi Kamis (27/4/2017) petang.

Kabul ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp 137,9 juta.

Ia menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan tersangka beberapa waktu.

Saat ini pihak kejaksaan mulai melakukan pemberkasan untuk melengkapi dokumen penyidikan.

Harapannya, dalam waktu dekat setelah dokumen lengkap kasus tersebut akan segera disidangkan.

"Setelah ada laporan dari BPKP DIY (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) selesai, dan ada kerugian negara, kami bergerak cepat. Memang sebelumnya kami berhati-hati," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sihid mengatakan, tersangka tidak ditahan, dan ketika membutuhkan keterangan dari Kabul pihaknya akan memanggil ke kejaksaan. "Penanganan kasus korupsi itu butuh kecermatan sehingga membutuhkan waktu lama dan tidak bisa asal cepat," pungkasnya. 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas