Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Sahidin Halun Terpidana Kasus Korupsi Kembalikan Uang Negara Rp 251 Juta

Hj Swalayong, istri terpidana kasus korupsi Gedung Olahraga (GOR) Malili, Sahidin Halun mengembalikan uang negara sebesar Rp 251 juta kepada Kejari.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Istri Sahidin Halun Terpidana Kasus Korupsi Kembalikan Uang Negara Rp 251 Juta
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Hj Swalayong, istri terpidana kasus korupsi Gedung Olahraga (GOR) Malili, Sahidin Halun mengembalikan uang negara sebesar Rp 251 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Luwu Timur, Jumat (28/4/2017).

Uang diserahkan kepada jaksa kemudian dititip ke BRI Cabang Malili.

Swalayong didampingi Kasi Pidsus Grefik Loserte dan Kasi Intel Dewa Ngakan Putu Andi Asmara menitipkan uang itu ke BRI.

Jumlah uang yang dikembalikan sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 2672 k/Pid. Sus/2016.

Sahidin Halun divonis lima tahun kurungan, subsider 6 Bulan dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 51 juta.

Baca: Kamar Pribadinya Ditembak, Habib Rizieq dan Keluarga Bertolak ke Mekkah

BERITA REKOMENDASI

Kasi Intel Kejari Malili, Dewa Ngakan Putu Andi Asmara mengatakan keluarga terpidana sudah kembalikan uang negara.

"Selanjutnya terpidana hanya menjalani kurungan 5 tahun," kata Dewa kepada wartawan.

Syahidin Halun terbukti melakukan korupsi pembangunan GOR Malili tahun 2013 menggunakan APBD Rp 5 miliar.

Saat itu, Sahidin menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dikbudparmudora) sekaligus Ketua Komite Pembangunan GOR Malili ditetapkan tersangka pada 9 Desember 2014.

Di persidangan terdakwa dikenakan pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi atas kerugian negara Rp 1,2 miliar hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK).

Sahidin Halum masih menjalani hukuman penjara di Lapas Gunung Sari Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas