Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengejutkan, Dibekuk di Stasiun, Pengedar Sabu-sabu Ini Dikendalikan Napi Lapas Kedungpane

eorang pengedar narkoba tertangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mengejutkan, Dibekuk di Stasiun, Pengedar Sabu-sabu Ini Dikendalikan Napi Lapas Kedungpane
Dok Humas Polres Sragen
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang pengedar narkoba tertangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan fakta yang mengejutkan.

Dia diduga dikendalikan seorang napi Lapas Kedungpane, Semarang.

Penangkapan itu berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sekitar Stasiun Semarang Poncol, tepatnya Jalan Tanjung, pada 19 April lalu.

BNNP Jateng langsung menindaklanjuti infomasi itu dengan mengerahkan personel untuk menyelidiki wilayah tersebut.

"Petugas kami yang mengintai melihat pengendara motor yang berhenti di cucian motor di Jalan Pandansari. Pengendara itu terlihat mengambil suatu barang," tutur Kepala BNNP Jateng, Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo, Rabu (3/5/2017).

Barang tersebut dimasukkan ke dalam saku celana.

Berita Rekomendasi

Tak ingin buruannya hilang, petugas langsung membekuk pemotor tersebut.

Saat digeledah, di saku celananya didapati bungkusan serbuk putih.

"Ternyata serbuk putih yang dibawa pelaku adalah narkotika jenis sabu atau metampetamine seberat 100 gram," terangnya.

Pengedar narkoba tersebut bernama Taufik Sulistyo asal Toroh, Grobogan.

Dia bertempat tinggal di Mlatibaru, Semarang Utara.

"Akibat perbuatannya, TS kami jerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tandas Tri Agus.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng, Suprinarto, mengatakan Taufik mengaku mengambil barang di tempat itu karena disuruh orang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas