Bakal Dipecat Dua Polisi Cabuli dan Peras Siswa di Dalam Mobil
Bripka DWS (34) dan Bripda AFM (23) terancam dipecat karena mencabuli dan memeras sepasang pelajar berinisial SZ alias S (16) dan IPN (16).
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bripka DWS (34) dan Bripda AFM (23) terancam dipecat karena mencabuli dan memeras sepasang pelajar berinisial SZ alias S (16) dan IPN (16).
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, kedua polisi anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nias mendekam di sel tahanan Propam Polres Nias.
"Saat ini masih ditahan di Propam Polres Nias. Nanti, akan diserahkan ke Propam Polda dan ditahan di Ditkrimum," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Kamis (4/5/2017).
Kedua polisi pelaku pencabulan dijerat pasal 81 ayat (1) subsider pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 368 Jo pasal 55, pasal 56 KUHP.
Baca: Dua Oknum Polres Nias Cabuli dan Peras Sepasang Pelajar
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkap Rina.
Hal senada juga disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes S Lubis. Katanya, Polda Sumut tidak akan main-main dalam menangani kasus ini.
"Setelah sidang pidananya selesai, barulah akan kita periksa pelanggaran kode etiknya. Tentu, hukuman terberatnya adalah PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," kata Lubis.
Terungkapnya kasus ini tatkala korbannya SZ mengeluh saat buang air kecil. Orangtua korban yang mengetahui hal itu lantas melaporkan kasus ini ke Propam Polres Nias, dan dua pelakunya ditangkap.