Bawa Badik, Satu Pelajar Jadi Tersangka Kasus Konvoi Pelajar Brutal
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klaten menetapkan seorang peserta konvoi kelulusan sebagai tersangka.
Editor: Sugiyarto
Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNEWS.COM, KLATEN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klaten menetapkan seorang peserta konvoi kelulusan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan seratusan peserta konvoi.
Informasi yang dihimpun Tribun Jogja, pada Selasa (2/5) Polres Klaten berhasil mengamankan 136 orang yang mengikuti konvoi kelulusan.
Mereka ditangkap lantaran aksi konvoi yang dilakukan di sejumlah wilayah itu berujung pada perusakan hingga penganiayaan yang menyebabkan korban luka.
Dari hasil pemeriksaan, 121 orang dipulangkan lantaran tidak terbukti bersalah, sementara 15 orang menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan mengerucut hingga menetapkan RS (23) warga Desa Gondangan, Jogonalan sebagai tersangka dan 14 lainnya hanya dikenai wajib lapor.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, RS terbukti memiliki dan membawa senjata tajam saat ikut konvoi," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP David Widya Dwi Hapsoro, Kamis (4/5/2017).
RS membawa sebilah badik yang disimpan di dalam tas selempang.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (tribunjogja.com)