Dua Polisi Dilaporkan Bankir Perempuan, Begini Penjelasan Polres Banjarnegara
Polres Banjarnegara mengklarifikasi pemberitaan media elektronik tentang perempuan berinisial WW yang melaporkan dua oknum polisi.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara mengklarifikasi pemberitaan media elektronik tentang perempuan berinisial WW yang melaporkan dua oknum polisi.
Bankir perempuan di sebuah bank pelat merah di Banjarnegara itu melaporkan dugaan penipuan dan pencemaran nama baik oleh oknum polisi ES yang pernah menjadi suami sirinya. Ia juga melaporkan oknum polisi AS dalam kasus pencemaran nama baik.
WW mengungkapkan, sebelum melaporkan kasus itu ke Polda Jateng, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Banjarnegara namun tidak ditindaklanjuti.
Dikonfirmasi soal hal ini, Kepala Seksi Propam Polres Banjarnegara Iptu Hendi membenarkan WW pernah melaporkan kasus yang melibatkan ES.
Baca: Bankir Perempuan Adukan Dua Polisi Terkait Cinta dan Video Mesum
Laporan WW yang ditujukan ke ES perihal kejadian pada 2003 dengan Laporan Polisi No. Pol: K / 40 / III / 2003 tanggal 24 Maret 2003.
Hendi membantah pihaknya tidak merespon laporan tersebut. Ia dan anggotanya memastikan telah menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa ES.
Hasilnya, ES telah dinyatakan bersalah pada sidang disiplin anggota dengan Putusan Hukuman No. Pol: SKHD / 13 / VI / 2003 tanggal 2 Juni 2003. ES telah mendapatkan sanksi atas pelanggarannya.
"Terkait hubungan WW dengan ES yang melakukan nikah siri telah kami tindaklanjuti pada 2003 lalu. ES dinyatakan bersalah dalam persidangan disiplin anggota dan mendapatkan putusan berupa hukuman penjara 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat," ucap Hendi.
Demikian juga terkait laporan kasus penipuan ES. Propam telah menyelidiki kasus ini pada September 2003 dan ES tidak memenuhi unsur pidana. Saat itu WW telah mencabut laporannya.
Dihubungi terpisah, ES menyampaikan kasus penipuan yang dilaporkan WW telah selesai. Selain tak memenuhi unsur pidana, kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pelapor WW.
WW pada saat itu juga telah menyelesaikan laporannya dengan meminta itikad baik ES dengan imbalan uang sebesar Rp 3 juta.
"Kasus (penipuan) tersebut telah selesai pada 19 September 2003 dengan adanya surat pencabutan laporan yang telah ditanda tangani oleh pelapor (WW) di atas materai 6000 dengan tembusan Kapolres, Kapolwil dan Kapolda," ucap ES.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.