Proyeknya Disegel, Pengembang Aparteman Puri Notoprojo: Kami dalam Proses Perizinan
PT Abyudaya Tata Anugerah Mandiri selaku manajemen pengembang apartemen Puri Notoprojo mengatakan pihaknya tidak melanggar dalam proses pembangunan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pihak PT Abyudaya Tata Anugerah Mandiri selaku manajemen pengembang apartemen Puri Notoprojo mengatakan pihaknya tidak melanggar dalam proses pembangunan.
Sejauh ini, pihak perusahaan juga tengah mengurus izin dan dalam proses analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
"Kami sejauh ini dalam proses perizinan. Amdal juga telah kami proses," jelas Aam, general affair perusahaan pengembang apartemen tersebut, Kamis (4/5/2017) siang.
Dia menjelaskan, proyek apartemen ini belum dikerjakan selama belum ada izin.
Sementara, aktivitas pembuatan gorong-gorong bukan merupakan bagian dari pembangunan utama apartemen. Dia menyebut, ada saluran rembes yang perlu diperbaiki.
Terkait penolakan warga, Aam menyebut ada warga yang tidak mengetahui jika sudah ganti manajemen dari pengembang apartemen lama yang juga ditolak warga.
Pihaknya pun terus memberikan sosialisasi kepada warga sekitar.
Sementara, dia mengklaim operasional kantor pemasaran sejak bulan Maret 2017 lalu.
"Kami berharap tidak ada miskomunikasi dengan warga terkait pembangunan ini. Semua sudah kami bicarakan baik-baik, kami meminta ada ruang untuk kami bisa menjelaskan semuanya. Kami siap berdialog dengan warga," jelasnya.
Baca: Proyek Apartemen di Kawasan Balirejo Kecamatan Umbulharjo Disegel
Pihaknya pun menjamin akan memberdayakan warga sekitar dengan menyerap tenaga lokal untuk pembangunan apartemen dengan luas tanah 3.000 meter persegi tersebut.
Sementara, sejauh ini rencananya akan dibangun 320 unit apartemen dengan lantai 10.
"Namun, untuk jumlah bangunan dan tinggi lantai belum real," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.